Senin, April 20, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATPemberhentian Sementara Oknum Anggota DPRD Lobar Diusulkan ke Gubenur

Pemberhentian Sementara Oknum Anggota DPRD Lobar Diusulkan ke Gubenur

Giri Menang (Suara NTB) – Oknum anggota DPRD Lombok Barat, AZ tersangka kasus dugaan Korupsi Pokok Pikiran (Pokir) diusulkan pemberhentian sementara dari jabatan sebagai anggota dewan. Usulan pemberhentian sementara dilakukan Pimpinan DPRD ke Gubenur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal melalui Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini. Untuk sementara oknum anggota dewan tersebut masih terima gaji pokok.

Sekretaris DPRD Lobar Lobar, Syahrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah terhadap persoalan hukum yang menjerat oknum dewan AZ. AZ ditangkap pada tanggal 17 November 2025 oleh kejaksaan karena diduga tersangkut perkara khusus (dugaan korupsi). Pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan selaku jaksa penuntut dalam perkara ini.

Surat pemberitahuan terkait pelimpahan kasus ini ke pengadilan dari pihak kejaksaan pun sudah masuk ke Sekretariat DPRD. “Surat itu pemberitahuan ke kami bahwa perkara ini sudah masuk ke pengadilan (persidangan). Dasar itulah kami bersurat ke Gubernur Cq Bupati untuk usulan pemberhentian sementara bersangkutan,” kata Syahrudin, dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (20/4).

Pihaknya pun sudah bersurat melalui Bupati untuk pengusulan pemberhentian sementara oknum Dewan. Surat usulan itu sudah diajukan ke Gubenur pada Minggu lalu. Terkait kapan surat balasan dari Gubernur, menurutnya pihaknya tentu menunggu dari Pemprov NTB. Begitu ada jawaban dari Gubernur, bahwa bersangkutan diberhentikan melalui surat keputusan, maka pihaknya menindaklanjuti dengan proses administrasinya.

“Terkait pemberhentian permanen dan hak-hak (gaji) yang melekat pada bersangkutan, Kita tunggu dulu putusan inkrah dari pengadilan,” tegasnya.

Terkait hak seperti gaji kepada oknum anggota Dewan ini, tetap diterima. Namun, hanya gaji pokok saja. Penghentian pemberian gaji ini, baru bisa dilakukan setelah ada putusan tetap atau inkrah perkara yang bersangkutan dari pihak pengadilan.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan perkara ini akan inkrah. Sebab hal ini tergantung dari proses persidangan di pengadilan, semakin banyak saksi yang dihadirkan tentu prosesnya akan menjadi panjang.

Menyoal siapa pengganti dari oknum anggota dewan ini, ia tidak masuk ke ranah itu, karena menjadi kewenangan partai. Hal ini tergantung dari usulan dari partai politik yang bersangkutan. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO