Selasa, April 21, 2026

BerandaNTBLOMBOK TIMURDisnakertrans Lotim Dorong CPMI Daftar Lewat Desa demi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Disnakertrans Lotim Dorong CPMI Daftar Lewat Desa demi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Selong (Suara NTB) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur menekankan pentingnya pendaftaran calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui desa sebelum berangkat merantau ke luar negeri. Langkah ini bertujuan memastikan setiap CPMI berangkat secara resmi dan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara penuh.

Hal ini dikemukakan Kadisnakertrans Lotim, H. Suroto, saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesiadi Aula Kantor Camat Sakra Barat, Lotim, Senin (20/4/2026).

Menurut Suroto, salah satu poin krusial dalam perda tersebut adalah kewajiban setiap CPMI memiliki surat pengantar dan diketahui oleh kepala desa. Dengan tercatat di tingkat desa, pemerintah dapat menjamin perlindungan, termasuk pemberian santunan jika terjadi musibah.

Para CPMI yang terdaftar kemudian akan diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja. Suroto mencontohkan, jika seorang PMI meninggal dunia di luar negeri, keluarganya akan mendapat santunan mulai dari Rp42 juta hingga Rp227 juta.

Anak-anak PMI akan mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakan, dengan berangkat secara resmi, tidak hanya memberikan rasa aman bekerja, tetapi juga memberikan jaminan bagi keluarga pekerja.

PMI tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan perlindungan maupun santunan saat terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, Suroto menilai peran desa sangat penting, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.

Menanggapi masih banyaknya PMI yang memilih jalur ilegal karena menganggap proses resmi rumit, Suroto menegaskan bahwa proses keberangkatan tidak bisa dilakukan secara instan.

Sosialisasi perlindungan PMI kali ini dimulai dari wilayah selatan Lotim yang mencakup empat kecamatan, yakni Jerowaru, Keluar, Sakra Barat, dan Sakra. Kegiatan melibatkan berbagai mitra, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Imigrasi, SBMI, serta lembaga terkait lainnya.

Suroto menambahkan bahwa sosialisasi akan terus digencarkan untuk meningkatkan pemahaman CPMI tentang pentingnya prosedur resmi ke luar negeri. Pasalnya, Lombok Timur merupakan daerah pengirim PMI terbesar kedua secara nasional.

“Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 15.000 PMI berangkat melalui prosedur resmi, tetapi masih banyak juga yang berangkat secara ilegal,” jelasnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, M. Yohan Firmansyah, menyampaikan, pihaknya bersama Disnakertrans Lotim terus menyosialisasikan Perda perlindungan PMI dengan harapan setiap PMI dapat berangkat secara prosedural, sehingga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan langsung mendapatkan jaminan kecelakaan sejak awal.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Yohan menyerahkan santunan kepada keluarga PMI dengan total Rp404 juta. Bahkan, salah satu PMI mendapatkan santunan Rp227 juta, sementara anak-anaknya mendapat beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi.

Yohan memaparkan bahwa sejak tahun 2025 hingga saat ini, sebanyak 14 kasus PMI telah dibayarkan klaimnya dengan total mencapai lebih dari Rp670 juta. Kasus tersebut beragam, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) di tempat kerja, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.

Menurut Yohan, dengan adanya santunan ini, dia harapkan bisa menjadi edukasi bagi masyarakat Lotim terkait pentingnya berangkat secara prosedural. CPMI yang berangkat resmi, otomatis di dalamnya akan terlindungi program sosial ketenagakerjaan. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO