Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mulai mendalami sejumlah barang bukti dan dokumen terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lotim, Juaini Taofik dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022.
Langkah tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memerintahkan jaksa untuk mengusut peran keduanya dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Minggu (3/5/2026) mengatakan pihaknya membuka peluang menyeret Sukiman dan Juaini Taofik sebagai tersangka. “Kemungkinan masih ada,” tegasnya.
Selain itu, tim pidana khusus (Pidsus) saat ini tengah mendalami beberapa hal dalam menjalankan perintah majelis hakim tersebut. Seperti memeriksa kecukupan alat bukti, surat, petunjuk maupun saksi-saksi yang mengarah pada Sukiman dan Taofik.
Ugik mengaku, pihaknya juga masih berfokus pada perkara yang tengah berjalan. Menyusul dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook belum menjalani sidang putusan.
“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan,” bebernya.
Salinan putusan dari para terdakwa kasus tersebut ikut menjadi bahan jaksa untuk mendalami peran Sukiman dan Taofik.
Vonis Majelis Hakim pada Para Terdakwa
Sebagai informasi, jaksa menetapkan enam terdakwa dalam perkara ini. Mereka antara lain Sekretaris Dikbud Lotim, As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; Marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
As’ad, Amrulloh, Salmukin, dan Jaozi kini telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (29/4/2026) dan Kamis (30/4/2026).
Majelis hakim memvonis As’ad dengan pidana penjara selama 3 tahun, Amrulloh dengan 5,5 tahun, M Jaosi dengan 6,5 tahun, dan Salmukin 5,5 tahun.
Empat terdakwa itu juga dibebankan untuk membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain dibebankan membayar denda, para terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti. Hakim menyuruh M Jaosi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider 3 tahun penjara.
Sementara itu, Salmukin diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam amar putusan empat terdakwa itu, Hakim Anggota, Fadhli Handra memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengusut keterlibatan Sukiman dan Taofik.
“Menimbang oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak di maksud (Sukiman Azmy dan Juaini Taofik) dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Hendra dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026) lalu.
Hakim menduga kedua orang itu menerima aliran uang dalam kasus Chromebook tersebut. Dalam pertimbangan putusan, Fadhli menyebut majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa.
Namun demi tegaknya hukum dan rasa keadilan, majelis hakim memandang perlu untuk memberikan penegasan.
“Memerintah jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini. Dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik. Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” perintahnya.
Ia menerangkan bahwa perbuatan terdakwa berkaitan dengan peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam pengambilan kebijakan saat itu.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk melakukan pengembangan dan mengungkap keterlibatan orang lain yang bertanggung jawab.
“Majelis memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terbuka di persidangan. Dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik. Guna memastikan ada tidaknya keterlibatan para saksi tersebut dalam tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” tandasnya. (mit)

