Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah guru di Lombok Barat (Lobar) belum menerima gaji selama lima bulan sejak Januari 2026 hingga Mei 2026. Gaji mereka belum bisa dibayarkan lantaran perjanjian kerja (PK) sebagai PPPK Paruh Waktu tak kunjung diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar.
Kepala Dinas Dikbud Lobar, Lalu Najamudin mengaku memang ada guru yang belum menerima perjanjian kerja, karena belum bisa diterbitkan oleh pihaknya. “Bagaimana mau diterbitkan PK-nya kalau (NIP) belum keluar dari BKN,” kata Najamudin, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, ada urutan atau tahapan-tahapannya, yaitu NIP dikeluarkan BKN, lalu SK barulah PK oleh OPD. Terkait guru yang menurut informasi keluar NIP dan SK tapi PK belum diterbitkan, Najamudin beralasan jika peraturan teknis (Pertek) belum keluar dari BKN karena kemungkinan masih kendala teknis yang terjadi.
Pihaknya memastikan akan menerbitkan PK asalkan memenuhi ketentuan. PK ini kata dia sudah diterbitkan oleh Dinas, di mana sekitar 1.300 PK PPPK Paruh Waktu sudah ditandatanganinya. “Ada yang tertahan (belum terbit PK) memang, itu kan karena kendala teknis, bukan di kami,” imbuhnya.
Ditanya berapa PPPK Paruh Waktu yang PK-nya belum keluar PK, ia meminta konfirmasi data itu ke badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM). Pihaknya memastikan tidak akan menghambat proses, terlebih para guru terus mengajar di sekolah.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhamad Munip mengatakan, pihaknya menerima aduan dari guru PPPK yang telah keluar NIP dan menerima SK, tetapi PK-nya belum ada. Sesuai prosedur dalam PPPK Paruh Waktu ini, ada perjanjian kerja yang dibuat oleh OPD dengan aparatur PPPK Paruh Waktu, itu menjadi dasar diberikan gaji. “Tapi itu (PK) belum keluar, sehingga mereka belum digaji,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil OPD terkait dalam hal ini Dikbud untuk mendapatkan data valid dan langkah penyelesaiannya, karena PPPK Paruh Waktu ini ada di OPD terkait. Sekaligus diminta penjelasan kenapa PK belum diterbitkan dan mencari solusi.
Terlebih mereka ini masih mengajar dari awal tahun sampai saat ini, selama lima bulan mereka bekerja. Pihaknya akan memanggil OPD bersama komisi I, pada Kamis (7/5) mendatang.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni belum lama ini mengatakan terkait PK itu tergantung atau kembali ke masing-masing OPD. Yang jelas pihaknya telah menyelesaikan NIP dan SK, tinggal OPD memproses PK dari PPPK Paruh Waktu tersebut. Pihaknya pun mendorong SK ini segera dituntaskan. (her)

