BerandaNTBLOMBOK BARATDPRD Lobar Inisiasi Regulasi Keberpihakan pada Guru Ngaji, Pemkab Harus Berikan Insentif...

DPRD Lobar Inisiasi Regulasi Keberpihakan pada Guru Ngaji, Pemkab Harus Berikan Insentif dan BPJS

Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan pemberdayaan guru ngaji. Raperda ini bentuk keberpihakan terhadap guru ngaji yang mencerdaskan generasi Lobar dari sisi keagamaan dan akhlak.

Mengacu Raperda ini, Pemkab Lobar didorong harus memberikan insentif dan jaminan sosial bagi para guru ngaji. Untuk menyebarluaskan Raperda ini, kalangan DPRD pun sedang mensosialisasikan kepada masyarakat. Seperti dilakukan salah satu anggota DPRD Lobar dapil Gunungsari-Batulayar, M Munip, Rabu (6/5/2026) dengan mengumpulkan masyarakat di dapilnya untuk sosialisasi Raperda tersebut.

Husnul Bai’ah, salah satu perwakilan guru ngaji peserta sosialisasi Raperda di Gunungsari membeberkan realita sulit yang dihadapi para pengajar Al-Qur’an di tingkat masyarakat. Menurutnya, sistem penggajian guru ngaji saat ini masih jauh dari kata layak. Di tingkat swadaya masyarakat, iuran yang ditetapkan sering kali tidak berjalan mulus.

“Agar kita bisa memberikan insentif yang memadai, kita menetapkan iuran Rp20 ribu per bulan. Namun kenyataannya, tetap saja ada orang tua santri yang tidak membayar,” ungkapnya.

Tak hanya soal materi, para guru ngaji juga menuntut adanya program pemberdayaan yang sistematis. Mereka berharap pemerintah tidak hanya memberikan bantuan dana yang kecil, tetapi juga pelatihan metode mengajar yang profesional layaknya sekolah formal.

“Kami ingin ekonomi guru ngaji lebih baik. Kedua, yang paling utama adalah pelatihan-pelatihan metode pengajaran. Kami ingin ada jaminan atas kompetensi kami, semacam sertifikasi agar kualitas pengajaran kami diakui,” harapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan jaminan ekonomi bagi mereka yang telah mendedikasikan waktu untuk pendidikan moral generasi muda. Tanpa adanya jaminan kompetensi dan ekonomi yang jelas, profesi guru ngaji dikhawatirkan akan terus berada di bawah garis kesejahteraan meski memiliki tanggung jawab sosial yang besar.

Sementara itu politisi PPP, M. Munip menjelaskan, penyusunan Raperda ini diambil sebagai bentuk perhatian nyata DPRD Lombok Barat dan pemerintah terhadap peran vital guru ngaji sebagai garda terdepan pembentuk karakter dan akhlak generasi muda di tengah gempuran era digitalisasi.

“Keberadaan guru ngaji selama ini sangat krusial namun sering kali terabaikan secara administratif. Karena Pendidikan bukan hanya soal kognitif, tapi yang jauh lebih penting adalah adab dan moral. Guru ngaji-lah yang bersentuhan langsung dengan pembentukan karakter tersebut,” ujarnya.

Untuk memastikan program ini berjalan efektif, Raperda ini mengusung empat pilar utama, di antaranya Data dan Verifikasi (Validasi) Pilar pertama fokus pada pendataan mutlak. Selama ini, status guru ngaji dianggap ‘non-formal’ sehingga sulit mendapatkan bantuan pemerintah.

“Dengan adanya regulasi ini, seluruh guru ngaji akan terdata secara resmi. Data yang valid diharapkan dapat menghapus kesenjangan sosial (seperti kekacauan data Desil 1, 2, dan 3) dan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan bantuan atau insentif,” terangnya.

Pilar kedua, melalui payung hukum yang jelas, pemerintah mendorong agar guru ngaji mendapatkan akses jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merespons aspirasi kepala desa yang berharap seluruh lapisan masyarakat, khususnya pendidik agama, memiliki proteksi kesehatan yang layak. Dan Pilar ketiga mengatur tentang standarisasi kompetensi. Mengingat metode pengajaran yang beragam.

“Raperda ini nantinya akan mengatur kurikulum standar atau kompetensi dasar yang harus dimiliki. Hal ini bertujuan agar kualitas pengajaran di setiap daerah memiliki tolok ukur yang sama dalam membentuk karakter santri,” jelasnya.

Pilar keempat, yaitu Raperda ini akan menjadi ‘payung hukum’ agar program pemberdayaan guru ngaji memiliki landasan yang kuat dan tidak dianggap sebagai kebijakan liar. Dengan adanya aturan yang mengikat, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memperhatikan kesejahteraan mereka.

“Dengan disahkannya Perda ini nanti, tidak ada lagi istilah guru ngaji yang tidak diperhatikan oleh pemerintah,” harapnya.

Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat segera rampung dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh mereka yang selama ini berjuang mencetak generasi berakhlakul karimah. Karena kesejahteraan guru ngaji merupakan salah satu janji politik dari Bupati.

“Salah satu janji politik pak Bupati dulu meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan marbot,” tutupnya. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO