Mataram (Suara NTB) – Nasib guru honorer yang berada di sekolah negeri masih belum menemui titik terang alias belum jelas. Kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru honorer sampai akhir Desember 2026, dinilai tidak memberi kepastian bagi masa depan guru non ASN.
Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) NTB, Mansur mengatakan, kebijakan pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran Kemendikdasmen No 7 tahun 2026, pada dasarnya dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian negara pada guru non ASN, khususnya yang sudah masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik) di sekolah negeri.
Regulasi ini dinilai sebagai pengakuan bagi guru honorer yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024, sehingga akan memberi kepastian jangka pendek dan mencegah kekosongan tenaga pengajar.
“Disisi lain, kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan guru masih berbasis pendekatan administratif, bukan penyelesaian struktural atas persoalan status dan kesejahteraan,” ujarnya kepada Suara NTB, belum lama ini.
Mansur berpandangan, pembatasan pada data hingga akhir 2024 berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Guru yang direkrut atau bekerja di tanggal atau tahun yang berbeda, berisiko tidak diakui dalam sistem.
Ia menjelaskan, penetapan masa penugasan hingga 31 Desember 2026 menjadi titik paling problematis. Kebijakan ini memberi kesan adanya kepastian, tetapi sebenarnya hanya bersifat sementara dan menunda persoalan utama. Baginya, tanpa peta jalan yang jelas setelah 2026, negara seolah akan lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Disatu pihak guru non-ASN tetap dibutuhkan, tetapi tidak benar-benar dijamin masa depannya,” tegasnya.
Berdasarkan data hingga akhir Desember 2026 saja, FSGI masih memandang adanya persoalan. Persoalan itu bukan hanya soal administratif, melainkan juga menyangkut aspek psikologis dan profesionalitas tenaga pendidik. Dari sisi kesejahteraan, skema penghasilan yang diatur masih menunjukkan ketimpangan.
Mansur menegaskan bahwa perbedaan antara tunjangan profesi dan insentif mencerminkan belum adanya standar penghasilan yang adil dan layak secara nasional. Guru yang belum tersertifikasi atau tidak memenuhi beban kerja tetap berada dalam posisi yang lemah secara ekonomi.
Pelimpahan sebagian tanggung jawab kepada pemerintah daerah berpotensi memperlebar kesenjangan, karena kemampuan fiskal tiap daerah berbeda-beda. Akibatnya, kesejahteraan guru bisa sangat bergantung pada lokasi, bukan pada kontribusi profesional mereka.
“Bahkan untuk daerah yang tidak mampu seperti NTB, maka guru non-ASN yang selama ini honor di sekolah negeri akan menganggur,” ungkap Mansur.
Secara keseluruhan regulasi ini lebih tepat dibaca sebagai langkah stabilisasi jangka pendek daripada reformasi mendasar. Negara hadir untuk menjaga sistem tetap berjalan, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan laten terkait status, perlindungan, dan kesejahteraan guru non-ASN.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Keolahragaan (GTKTK), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB, Muazzam mengatakan, kebijakan pemerintah pusat memang dimaksudkan sebagai upaya penataan pegawai, termasuk guru. Namun,kepastian nasib guru honorer setelah masa penugasan selesai, ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Setelah penugasan ini akan seperti apa, kita belum baca lanjutan dari petunjuk surat edaran itu. Apakah nanti akan otomatis jadi PPPK Paruh Waktu ataukah seperti apa, sekarang itu belum kita tahu,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat (8/5).
(sib)

