BerandaHEADLINEDugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Siswa Perlu Ditindak Tegas

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Siswa Perlu Ditindak Tegas

Mataram (suarantb.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh siswa kepada siswi di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Lombok Tengah, menjadi peringatan serius. Ruang aman bagi siswi perlu diperhatikan di lingkungan sekolah,agar kasus itu tidak terulang kembali.

Dugaan pelecehan seksual menjadi perhatian publik karena ramai diperbincangkan di media sosial. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) NTB, Hasbi menegaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung menghubungi kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terhadap peristiwa tersebut.


Kasus itu bermula saat siswa bermain kemudian iseng-iseng mengambil foto dugaan pelecehan seksual kemudian mengunggahnya di akun media sosial.


“Namanya anak-anak juga iseng, ya postinglah itu foto. Dianggap luculah itu, akhirnya saya sampaikan kalau foto itu tidak lucu. Tapi foto itu menyangkut moral anak-anak,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (13/5).

Hasbi meminta sekolah untuk menindak tegas semua siswa yang terlibat baik yang mengambil foto maupun siswa yang ada di dalam foto tersebut. “Saya minta ke kepala sekolahnya untuk memberikan teguran keras pada anak yang melakukan perbuatan ini, baik yang memfoto dan membagi foto tersebut,” tegasnya.

Pihak sekolah juga diminta untuk mempertemukan kedua orang tua siswa yang bersangkutan, untuk dilakukan komunikasi lebih lanjut. Hasbi berharap kejadian serupa tidak terulang demi memastikan sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa.

Hal ini juga sejalan dengan Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Aman dan Nyaman. Bahwa sekolah perlu membangun nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku untuk untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosio-kultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif.

Hasbi memastikan akan terus melakukan edukasi serta sosialisasi terhadap Permendikdasmen tersebut untuk menjamin ruang belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Ia juga mengimbau, agar sekolah juga orangtua turut serta dalam upaya sosialisasi dan edukasi. Sehingga, ikhtiar untuk memastikan sekolah menjadi tempat ramah bagi anak.

“Saya berharap tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah kita saya berharap saya akan berikhtiar untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada sekolah-sekolah ini dan saya akan turun terus ke sekolah-sekolah memastikan bahwa sekolah ini aman dan nyaman untuk pendidikan anak-anak kita semua,” pungkas Hasbi.


Sementara itu, Kepala Sekolah yang bersangkutan, Subhan Hadi mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan kasus pelecahan seksual yang melibatkan siswa-siswinya tersebut, terutama mengkonfirmasi oknum siswa yang terlihat dalam foto itu.

“Kami lagi mengkonfirmasi sebenarnya siapa sih memviralkan foto itu,” katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, kasus ini perlu melalui proses hukum yang tegas sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebab, ia menilai kasus yang diduga dilakukan oleh siswa di Lombok Tengah kepada temannya itu sudah tergolong parah,sehingga perlu mendapat tindakan yang tegas.

“Harus ada sanksi, tetapi sanksi yang mendidik. Artinya, jangan berpikir kalau kemudian masuk di polisi semuanya akan berakhir dengan penjara, nggak juga. Ada pilihan-pilihan lain,” tegasnya.

Dugaan pelecehan seksual di salah satu sekolah di Lombok Tengah menjadi kasus yang pertama yang ditangani LPA Kota Mataram pada 2026. Joko mengaku, kasus sejenis sebelumnya berbentuk kekerasan fisik, hingga memamerkan video pada saat pacaran.

“Tapi yang kasus yang kayak gini baru pertama yang tahun ini baru pertama ini,” akunya.

Adapun sebagai tindak lanjut, Joko mengaku telah membuka komunikasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia berharap, aparat segera bergerak untuk menangani kasus ini. “Saya tadi sebenarnya juga ada komunikasi dengan teman-teman di Polres. Mudah-mudahan Polres sudah bergerak,” ujarnya.

Joko menekankan, bahwa dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual perlu keberadaan satuan tugas untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman secara fisik, psikologis, dan digital. Keberadaan satgas ini juga sesuai dengan arahan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman.
Selain itu, perlu ada upaya pencegahan secara sistemik yang dilakukan oleh sekolah. Artinya, mengedukasi tentang materi anti kekerasan seksual perlu menjadi bagian tak terpisahkan dari kurikulum sekolah. “Tapi harus sistemik untuk memasukkan materi anti-kekerasan itu di dalam pembelajaran di sekolah,” tegasnya.

Selanjutnya adalah penanganan yang komprehensif, meliputi pemulihan kepada korban. Pemulihan juga diberikan kepada pelaku di samping juga memberikan sanksi. “Sanksi itu untuk pemulihan, bukan sekadar sanksi untuk menjerakan, nggak, tapi sanksi untuk memulihkan,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO