Mataram (suarantb.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum siswa kepada siswi di SMKN 1 Kopang, Kabupaten Lombok Tengah menjadi peringatan serius bagi kelangsungan ruang aman dan nyaman di lingkungan sekolah. Kasus ini perlu mendapat atensi serius dan langkah tegas dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), sekolah, hingga seluruh pemangku kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai informasi, dugaan kasus ini bermula setelah sebuah foto yang memperlihatkan seorang siswa memegang area sensitif seorang siswa di dalam kelas. Kasus ini kemudian viral dan memantik perhatian masyarakat serta sejumlah pihak.
Setelah mendapat informasi mengenai dugaan kasus tersebut, Kabid SMK-PK pada Dinas Dikpora NTB, Hasbi segera menghubungi langsung kepala sekolah yang bersangkutan. Dari hasil komunikasinya dengan kepala sekolah, Hasbi menyampaikan kronologi kejadian yang melibatkan siswa-siswi itu.
Ia mengatakan bahwa sebelum foto yang memperlihatkan dugaan pelecehan itu viral, para siswa tengah bermain seperti biasanya. Lalu, seorang siswa secara iseng mengambil foto dugaan pelecehan seksual tersebut lalu mengunggahnya.
“Dan foto itu keluar, namanya anak-anak juga iseng, ya postinglah itu foto. Dianggap luculah itu, akhirnya saya sampaikan kalau foto itu tidak lucu. Tapi foto itu menyangkut moral anak-anak,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (13/5/2026).
Hasbi meminta sekolah untuk menindak tegas semua siswa yang terlibat baik yang mengambil foto maupun siswa yang ada di dalam foto tersebut. “Sehingga saya minta ke kepala sekolahnya untuk memberikan teguran keras pada anak yang melakukan perbuatan ini, baik yang memfoto, men-share, dan yang ada di situ, yang lakinya itu,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak sekolah untuk mempertemukan kedua orangtua siswa yang bersangkutan untuk dilakukan komunikasi lebih lanjut. Hasbi berharap kejadian serupa tidak terulang demi memastikan sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa.
Hal ini juga sejalan dengan Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Aman dan Nyaman. Bahwa sekolah perlu membangun nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku untuk untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosio-kultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif.
Hasbi memastikan akan terus melakukan edukasi serta sosialisasi terhadap Permendikdasmen tersebut untuk menjamin ruang belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Ia juga mengimbau, agar sekolah juga orangtua turut serta dalam upaya sosialisasi dan edukasi. Sehingga, ikhtiar untuk memastikan sekolah menjadi tempat ramah bagi anak.
“Saya berharap tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah kita, dan saya berharap saya akan berikhtiar untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada sekolah-sekolah ini dan saya akan turun terus ke sekolah-sekolah memastikan bahwa sekolah ini aman dan nyaman untuk pendidikan anak-anak kita semua,” pungkas Hasbi.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Kopang, Subhan Hadi mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan kasus yang melibatkan siswa-siswinya. “Kami masih tanya-tanya dulu. Belum bisa kami sampaikan (detailnya). Nanti kami akan sampaikan juga,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Rabu (13/5/2026).
Ia menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengkonfirmasi terkait siapa siswa yang terlibat dalam pengungkapan foto yang viral tersebut. Konfirmasi juga dilakukan kepada dua siswa yang berada di dalam foto.
“Lagi mengkonfirmasi sebenarnya siapa sih anak-anak yang mengangkat berita itu yang memviralkan. “Makanya ini sedang kita panggil (siswa) ini. Orangtua (siswa yang bersangkutan) juga,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, kasus ini perlu melalui proses hukum yang tegas sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebab, ia menilai, kasus yang diduga dilakukan oleh oknum siswa di Lombok Tengah kepada temannya itu sudah tergolong parah. Sehingga perlu mendapat tindakan yang tegas.
“Harus ada sanksi, tetapi sanksi yang mendidik. Artinya jangan berpikir kalau kemudian masuk di polisi semuanya akan berakhir dengan penjara, nggak juga. Ada pilihan-pilihan lain,” tegasnya.
Dugaan kasus yang terjadi di SMKN 1 Kopang itu pun menjadi kasus yang pertama yang ditangani LPA Kota Mataram pada 2026 berdasarkan jenis tindakan. Joko mengaku, kasus-kasus sejenis sebelumnya berbentuk kekerasan fisik, hingga memamerkan video pada saat pacaran.
“Tapi yang kasus yang kayak gini baru pertama yang tahun ini baru pertama ini,” akunya.
Adapun sebagai tindak lanjut, Joko mengaku telah membuka komunikasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia berharap, aparat segera bergerak untuk menangani kasus ini. “Saya tadi sudah sebenarnya juga ada komunikasi dengan teman-teman di Polres. Mudah-mudahan Polres sudah bergerak,” ujarnya.
Perlu Satgas dan Kolaborasi Antar-pihak
Joko menekankan, bahwa dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual perlu keberadaan Satuan Tugas (Satgas) untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman secara fisik, psikologis, dan digital. Keberadaan Satgas ini juga sesuai dengan arahan Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 yang mendorong pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten,Kota).
Selain itu, perlu ada upaya pencegahan secara sistemik yang dilakukan oleh sekolah. Artinya, pemberian edukasi tentang materi anti kekerasan seksual perlu menjadi bagian tak terpisahkan dari kurikulum sekolah. “Tapi harus sistemik untuk memasukkan materi anti-kekerasan itu di dalam pembelajaran di sekolah,” tegasnya.
Selanjutnya adalah penanganan yang komprehensif, meliputi pemulihan kepada korban. Pemulihan juga diberikan kepada pelaku di samping juga memberikan sanksi. “Sanksi itu untuk pemulihan, bukan sekadar sanksi untuk menjerakan, nggak, tapi sanksi untuk memulihkan,” pungkasnya. (sib)

