BerandaNTBPolisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Belasan Sepeda Motor di Mataram

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Belasan Sepeda Motor di Mataram

Mataram (Suara NTB) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap dua orang pria, terduga pelaku pencurian belasan sepeda motor di wilayah Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (17/5/2026) mengatakan, dua orang yang ditangkap itu merupakan residivis kasus pencurian. “Terduga pelaku berinisial HL, 22 tahun asal Praya Timur, Lombok Tengah. Satunya berinisial WH, 25 tahun dengan alamat sama,” katanya.

Penangkapan keduanya bermula dari pengusutan pihak kepolisian atas hilangnya sebuah sepeda motor di Kecamatan Cakranegara pada Sabtu (16/5/2026).

“Korban pada hari itu memarkir motornya di depan halaman rumahnya. Saat bangun di pagi hari, motor tersebut telah hilang,” jelasnya.

Korban yang merasa merugi hingga Rp21 juta atas hilangnya sepeda motor itu kemudian melapor ke Polresta Mataram.

Atas laporan itu, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku. Aparat kepolisian menangkap keduanya di wilayah Lombok Tengah.

“Adapun pengakuan terduga pelaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat di wilayah Kota Mataram,” lanjutnya.

Kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 16 lokasi berbeda di wilayah Kota Mataram. Lokasi pencurian di antaranya Sandubaya, Pagesangan, Pagutan, Jempong, Karang Bedil, Kekalik, hingga Cakranegara.

Lebih lanjut, terduga HL juga mengaku bahwa setelah melakukan pencurian di wilayah Kota Mataram, barang curian kemudian dibawa ke Lombok Tengah. Barang curian dijual kepada pria berinisial HR.

“HR ini selanjutnya mengarahkan terduga pelaku untuk membawa unit curian ke wilayah Cakranegara Kota Mataram dan Kopang Lombok Tengah,” tambahnya.

Dharma membeberkan, pihaknya kini akan melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan HR selaku penadah. Pihaknya juga terus mencari barang bukti lainnya dalam perkara ini.

Baik HL dan WH kini telah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO