BerandaBIMAPetakan Kerawanan Pilkades di 57 Desa

Petakan Kerawanan Pilkades di 57 Desa

Bima (Suara NTB) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak  di 57 desa dinilai memiliki titik rawan konflik pada setiap tahapannya. Konsistensi penerapan regulasi menjadi kunci untuk mencegah gesekan, terutama sejak proses pencalonan hingga penetapan hasil.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima, Zainuddin, S.S., mengatakan potensi konflik paling awal dapat muncul ketika ketentuan pencalonan harus diterapkan terhadap desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Ketentuan tersebut mengharuskan adanya proses seleksi, sehingga berpotensi menimbulkan keberatan dari calon maupun pendukung jika aturan tidak diterapkan secara konsisten dan adil.

“Menurut pandangan kami, pada tahapan memiliki kerawanan masing-masing. Bergantung pada tingkat konsistensi kita pada regulasi,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi Suara NTB, pada Selasa (15/9).

Ia mencontohkan, potensi kerawanan bisa muncul apabila bakal calon kepala desa di satu desa lebih dari lima orang. Berdasarkan regulasi harus ada calon yang tidak lolos. Proses tersebut dinilai menjadi salah satu titik rawan apabila terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan.“Konflik akan terjadi jika tidak konsisten pada aturan,” ujarnya.

Menurut Zainuddin, persoalan regulasi menjadi salah satu variabel utama yang sejak awal dipetakan sebagai potensi awal konflik. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memastikan regulasi Pilkades tersedia sebelum seluruh tahapan berjalan.

Saat ini, Kabupaten Bima telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pilkades beserta Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.“Titik yang paling rawan itu telah dilewati. Aspek regulasi sudah terpenuhi, Perda sudah punya, Perbup sudah punya,” katanya.

Meski demikian, Zainuddin menegaskan terpenuhinya regulasi belum otomatis menghilangkan potensi konflik. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaksana hingga tingkat desa.

Selain tahapan pencalonan, potensi kerawanan juga dapat muncul saat kampanye, pemungutan suara maupun setelah penetapan hasil. Kesbangpol akan melakukan deteksi dini dan berkoordinasi instansi terkait.

Ia mengimbau para calon kepala desa dan pendukung mengedepankan kepentingan pembangunan desa serta menghormati aturan yang berlaku. Pilkades, menurutnya, harus menjadi momentum memilih pemimpin yang berkualitas dan memiliki kesalehan sosial. “Pilih yang memiliki konsistensi pada hukum dan aturan. Jauhi kepentingan-kepentingan yang sifatnya personal dan transaksional,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO