Giri Menang (Suara NTB) – Pemberlakuan persyaratan dalam aturan seleksi dan pembobotan nilai (scoring) bagi bakal calon kepala desa (bakal Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 diminta ditinjau ulang. Pasalnya, variabel usia yang dipatok sebesar 10 persen dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2026 dinilai tidak rasional dan berpotensi mencederai asas keadilan demokrasi di tingkat desa.
Berdasarkan skema sosialisasi resmi Perbup tersebut, pembobotan nilai usia dibagi ke dalam tiga rentang: pendaftar berusia 42–60 tahun mendapat nilai dasar 50 (skor akhir 5), usia 25–42 tahun mendapat nilai dasar 40 (skor akhir 4), dan usia di atas 60 tahun mendapat nilai dasar 30 (skor akhir 3). Pendaftar pada rentang usia matang (42–60 tahun) pun diuntungkan dengan poin tertinggi dibanding pendaftar muda maupun senior.
Pengamat Politik Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darussalam Beremi Lobar, Basriadi, mempertanyakan korelasi logis antara usia kronologis dengan kemampuan kepemimpinan seorang bakal calon. Menurutnya, regulasi nasional menempatkan usia sekadar syarat administratif batas minimal pendaftaran, bukan indikator kualitas.
“Menjadikan umur sebagai skor dalam seleksi bakal calon kepala desa di Lobar patut dipertanyakan dari perspektif keadilan dan rasionalitas kebijakan. Ketika umur diberi bobot dalam proses scoring, fungsinya bergeser menjadi instrumen penentu kualitas dan kelayakan seseorang,” ujar mantan Komisioner Bawaslu Lobar tersebut pada Senin (14/9/2026).
Basriadi menegaskan, figur yang berusia lebih tua tidak serta-merta memiliki kapasitas kepemimpinan yang lebih unggul dibandingkan figur muda. “Pertanyaannya sederhana, sejak kapan umur menjadi indikator kapasitas dan kapabilitas seseorang? Apakah seseorang yang berusia lebih tua otomatis lebih mampu memimpin desa dibandingkan yang lebih muda? Tentu tidak,” tegasnya.
Ia mendesak Pemkab Lobar untuk mengevaluasi secara kritis aturan scoring usia dalam Perbup Pilkades agar kesempatan pendaftar kompeten tidak tergerus hanya karena kalah pada poin umur.
Menanggapi kritik tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar menegaskan bahwa aturan pembobotan kriteria usia, pengalaman kerja, dan tingkat pendidikan sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta berlaku sama seperti periode sebelumnya.
Kepala Dinas PMD Lobar, H. Mahnan, menepis tuduhan miring yang menyebut regulasi ini sengaja dirancang sebagai instrumen untuk menjegal figur-figur potensial tertentu. “Bagaimana bisa tahu calon itu berpotensi atau tidak, sementara pemilihannya saja belum dilaksanakan,” ujarnya.
Mahnan meluruskan bahwa mekanisme scoring tidak dipukul rata di seluruh desa penyelenggara Pilkades. Penilaian tambahan ini sifatnya situasional dan hanya diterapkan jika jumlah pendaftar melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang, yaitu lima orang. Mahnan berharap klarifikasi ini meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat, sehingga tahapan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Lobar dapat terus berjalan kondusif dan transparan. (her)



