Mataram (Suara NTB) — Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Nusa Tenggara memasuki babak konsolidasi. PT BPR Lopokganda asal NTB dan PT BPR Lugasganda dari NTT resmi bergabung ke dalam PT BPR Ramot Ganda di NTB.
Penggabungan tersebut efektif sejak 4 September 2026, setelah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan berlakunya penggabungan, seluruh hak dan kewajiban BPR Lopokganda dan BPR Lugasganda beralih kepada BPR Ramot Ganda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo sebelumnya menyerahkan langsung surat keputusan penggabungan kepada pengurus PT BPR Ramot Ganda hasil penggabungan di Kantor OJK NTB, Senin (31/8).
Persetujuan penggabungan ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.03/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
OJK menyebut konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat industri BPR agar memiliki struktur permodalan dan kelembagaan yang lebih kuat, kapasitas usaha yang lebih besar, serta tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik.
Persetujuan diberikan setelah OJK mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional hingga perlindungan konsumen.
Melalui penggabungan ini, BPR Ramot Ganda diharapkan memiliki skala usaha yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di tengah dinamika industri perbankan.
Konsolidasi juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan risiko dan memperkuat tata kelola agar pertumbuhan usaha BPR berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
OJK ke depan akan terus mendorong konsolidasi dan transformasi industri BPR dan BPRS. Salah satu arah kebijakannya adalah memperkuat sinergi BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah pengendalian BPD. (bul)



