Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sejumlah 55 motif Tenun Kre Alang Kabupaten Sumbawa, akhirnya memiliki sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penegasan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga warisan budaya. “HAKI ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam memperkuat pelestarian warisan budaya sekaligus memastikan kekayaan intelektual daerah terdokumentasi dan terlindungi resmi,” kata Bupati Kabupaten Sumbawa, Ir.H.Syarafuddin Jarot pekan kemarin.
Sertifikat HAKI menurut Bupati, tidak hanya menjadi dokumen administratif semata,melainkan sebagai pengingat atas kekayaan budaya Sumbawa yang harus terus dijaga dan diwariskan. Pendokumentasian 55 motif Tenun Kre Alang ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menggali berbagai kekayaan intelektual yang selama ini belum terdokumentasi.
Kedepan setiap motif Kre Alang akan dilengkapi dengan literasi singkat mengenai sejarah dan makna yang terkandung,sehingga motif tidak hanya memiliki nilai estetika,tetapi memiliki nilai pengetahuan dan budaya untuk memperkuat identitas sekaligus menambah nilai produk.
“Literasi terhadap motif tersebut sangat penting dan itu akan menjadi tantangan kita saat ini,sehingga kedepan generasi yang akan datang bisa memahami dan merawat warisan budaya tersebut,” ujarnya.
Pelestarian Kre Alang lanjut Jarot, tidak cukup hanya dengan menjaga keberadaan penenun. Pemanfaatan motif juga perlu diperluas agar Kre Alang tidak hanya hadir pada perayaan adat maupun kegiatan seremonial,tetapi dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN dan instansi pemerintah agar menggunakan pakaian bermotif Kre Alang sekali dalam sepekan. Langkah ini diharapkan bisa memperluas penggunaan sekaligus menciptakan pasar bagi produk tenun lokal,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati mengapresiasi komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendataan hingga 55 motif tenun Sumbawa dan penerbitan sertifikat HAKI merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.
Ia juga mendorong agar seluruh pihak bisa terus menggali dan menginventarisasi kekayaan budaya Sumbawa. Menurutnya, masih banyak potensi budaya dan kesenian daerah yang dapat didaftarkan sebagai KIK,guna memperkuat perlindungan sekaligus mendukung pelestarian.
“Kami berharap KIK yang belum terdokumentasikan bisa di data dan diusulkan untuk penerbitan HAKI,sehingga warisan tersebut tidak diklaim sepihak,” harapnya.
Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa sertifikasi HAKI ini merupakan langkah awal dalam menjaga keberlanjutan adat dan kebudayaan Sumbawa. Saat ini penenun Kre Alang masih didominasi generasi berusia di atas lima puluh tahun dengan jumlah yang relatif terbatas.
“Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama untuk mendorong regenerasi penenun sekaligus memperkenalkan Kre Alang kepada generasi muda,” katanya. (ils)



