Mataram (Suara NTB) – Jumlah pelaku usaha jasa konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) NTB mengalami penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Sekretaris Gapensi NTB Eddy Sophiaan menyebut, jumlah anggota yang sebelumnya mencapai sekitar 2.800 perusahaan, kini tersisa sekitar 587 perusahaan.
Penurunan ini, menurut Eddy, menggambarkan tekanan yang dihadapi pelaku usaha jasa konstruksi di NTB. Mulai dari perubahan regulasi, terbatasnya paket pekerjaan, ketatnya persaingan hingga persoalan nilai proyek yang dinilai tidak selalu sejalan dengan kondisi harga di lapangan.
“Anggota kita dulu sampai 2.800, tiga sampai empat tahun yang lalu. Sekarang drop menjadi 587,” kata Eddy, Senin, 21 September 2026.
Ia mengatakan, perubahan regulasi turut membuat sebagian pelaku usaha enggan memperpanjang atau mengurus kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun Sertifikat Badan Usaha (SBU). Di sisi lain, peluang pekerjaan yang tersedia dinilai tidak sebanding dengan jumlah pelaku usaha konstruksi yang ada.
Kondisi ini mendorong sebagian pengusaha konstruksi mengalihkan usahanya ke sektor lain. Di antaranya kuliner, transportasi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pekerjaan yang berkaitan dengan koperasi.
“Banyak teman-teman jasa konstruksi ini beralih kegiatan. Ada yang ke kuliner, transportasi, MBG, termasuk mengerjakan beberapa pekerjaan koperasi,” ujarnya.
Eddy menilai berkurangnya aktivitas konstruksi juga tidak terlepas dari menyusutnya paket pekerjaan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Untuk proyek pemerintah pusat, ia mengeluhkan adanya paket pekerjaan yang ditentukan dari luar daerah sehingga kontraktor lokal harus bersaing dengan perusahaan dari luar NTB. Kondisi serupa, kata dia, juga terjadi pada sejumlah pekerjaan dengan nilai yang relatif kecil.
“Pengusaha kecil yang ada di sini tidak bisa menjadi orang yang memenangkan paket itu. Kadang datang dari luar, mengambil pekerjaan kecil di sini,” katanya.
Menurut Eddy, keberadaan kontraktor lokal penting karena mereka lebih memahami kondisi lapangan, termasuk karakteristik tenaga kerja dan harga material di daerah.
Persoalan biaya juga menjadi salah satu tantangan. Eddy mencontohkan, harga yang digunakan dalam penawaran pekerjaan tidak selalu sama dengan biaya yang harus dikeluarkan di lapangan.
“Di lapangan harga tukang bisa berbeda. Di situ saja sudah berat, belum lagi fluktuasi harga barang,” ujarnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dan biaya riil tersebut membuat sebagian pengusaha memilih tidak mengikuti tender daripada mengambil pekerjaan yang berisiko menimbulkan kerugian.
Meski kondisi saat ini cukup berat, Eddy melihat adanya peluang perbaikan melalui perubahan segmentasi usaha kecil dalam pengadaan pekerjaan pemerintah.
Ia menyebut, ke depan usaha kecil akan dibagi dalam tiga kelompok berdasarkan nilai pekerjaan, yakni K1 untuk pekerjaan hingga Rp2,5 miliar, K2 untuk Rp2,5 miliar sampai Rp7,5 miliar, dan K3 untuk Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliar. (bul)



