Mataram (Suara NTB) – Ahli waris I Putu Angga Santyana, anak buah kapal (ABK) KM Virgo Transport 8 yang menjadi korban kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa, menerima santunan sebesar Rp70 juta.
Santunan tersebut diserahkan PT Jasa Raharja kepada keluarga korban pada Rabu (23/9/2026). Selain dari Jasa Raharja, keluarga korban juga menerima santunan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Lurah Cakranegara Utara, I Dewa Made Dwiyadnya, mengatakan total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp70 juta. Rinciannya, Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera
“Tadi Jasa Raharja sudah memberikan santunan ke rumah duka Rp70 juta” ujarnya, Rabu (23/9).
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, jenazah Angga akan dimakamkan pada 28 September 2026 di Setra Karang Taliwang, Cakranegara.
Selain santunan dari Jasa Raharja dan perusahaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban. Namun, Dewa mengaku belum mengetahui besaran santunan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan Pemkot Mataram akan membantu memperjuangkan hak-hak Angga sebagai pekerja. Pemkot juga akan memberikan santunan kepada ahli waris korban.
“Itu hak-hak korban dan santunan sudah diurus Pak Wali Kota melalui Kadisnaker, dan semuanya diselesaikan. Termasuk semua-semuanya akan diurus,” ujarnya.
Alwan mengatakan, tragedi tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa mendapat perhatian khusus dari Pemkot Mataram. Hal itu lantaran salah satu korban yang ditemukan meninggal dunia merupakan warga Kota Mataram.
Atas nama pribadi dan Pemkot Mataram, Alwan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya I Putu Angga Santyana. “Kepedulian dan belasungkawa kami kepada korban. Apalagi ini orang yang mencari kehidupan di luar dan menjadi tenaga kerja di situ. Tentu ini menjadi perhatian Pemkot Mataram,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS terkait proses santunan serta klaim asuransi korban.
“Saya akan bantu konsultasikan dengan BPJS. Kalau dia terdaftar di BPJS asuransi kematian, pasti klaimnya dibayarkan,” ujarnya . (pan)



