Praya (Suara NTB) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) yang kini viral nyatanya sudah satu tahun lebih dilaporkan ke Polresta Loteng. Namun sampai saat ini belum ada progres yang berarti.
Bukan tanpa sebab, mengendapnya kasus tersebut selama setahun lebih salah satunya karena penyidik mengalami kesulitan dalam mengumpulkan keterangan dan alat bukti pendukung untuk mengungkap kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh Suara NTB, Selasa (22/9) kemarin, menyebutkan kalau kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Loteng pada awal bulan Februari 2025 lalu. Atas laporan tersebut penyidik Polresta Loteng sudah sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan meminta keterangan beberapa saksi. Namun setelah itu penyidik kesulitan mendalami kasusnya. Lantaran pelapor harus kembali ke luar negeri.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor. Tapi setelahnya mungkin karena ada pertimbangan lain, setelah itu pelapor itu hilang kabar. Hasil monitor terakhir, pelapor dan barang bukti yang dikuasai berada di Mesir,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Loteng AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., kepada awak media di kantornya, Selasa (22/9) sore.
Ia pun menegaskan kalau penanganan kasus tersebut akan menjadi prioritas jajaranya. Komunikasi dengan pihak pelapor juga akan diintensifkan untuk mempercepat penanganan perkara tersebut. Dukungan dari pihak lainnya juga sangat diharapkan dalam hal ini. “Kami tegaskan kasus ini akan jadi prioritas,” tegasnya.
Disinggung terkait rencana pemanggilan oknum pimpinan ponpes, Punguan mengatakan belum akan dilakukan. Pihaknya masih fokus untuk memeriksa pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Termasuk melengkapi alat bukti pendukung. “Nanti pada waktunya, terlapor akan kita panggil secara terbuka,” imbuhnya.
Lengkapi Alat Bukti
Sementara itu, pada Selasa (22/9) sore, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mendatangi Polresta Loteng, untuk menyerahkan alat bukti tambahan dari kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut. Tambahan alat bukti diharapka bisa mendukung upaya percepatan penanganan perkaranya.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengaku kalau proses penanganan perkara tersebut memang agak lambat. Bukan karena pihak kepolisian lamban menangani perkara. Namun, diakuinya karena saat melaporkan dulu pihaknya alat bukti dan keterangan pendukung masih minim. Akibatnya, pihak kepolisian juga kesulitan menanganan perkaranya. Terlebih pelapor juga berada di luar negeri.
Sehingga saat ini pihaknya kembali menyerahkan alat bukti tambahan, berupa rekaman pengakuan dari korban termasuk pelapor. Termasuk video rekaman dari istri terlapor. “Kami mengakui sendiri dari pendamping bahwa alat bukti yang kami sampaikan masih sangat minim saat periode 2025 lalu,” jelasnya.
Disinggung terkait korban dugaan pelecahan seksual oknum pimpinan ponpes tersebut, Joko mengatakan kalau sesuai yang lapor ke LPA Mataram baru satu orang. Namun, dari identifikasi pihaknya korbannya ada sekitar lima orang. Sebagian di antaranya berada di Mesir. Hal itu yang menjadi tantangan dalam pengungkapkan kasus tersebut. Apalagi saksi dan alat bukti yang cukup terkuat ada di Mesir. “Yang di Mesir itu ada dua orang,” tambahnya. (kir)



