BerandaNTBKOTA MATARAMPenyaluran CPP Belum Tuntas

Penyaluran CPP Belum Tuntas

PEMERINTAH Kecamatan Selaparang mengungkapkan sejumlah kelurahan belum menuntaskan penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi Juli-September 2026 hingga 100 persen. Salah satu kendalanya adalah proses mencari penggantian penerima manfaat yang tidak ditemukan di lapangan.

Camat Selaparang Mulya Hidayat mengatakan, pihak kelurahan mengalami kesulitan saat mencari penerima manfaat pengganti. Pergantian penerima harus tetap mengacu pada ketentuan, yakni masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.

Namun, proses memastikan kategori desil tersebut membutuhkan waktu karena petugas harus mengecek data masyarakat satu per satu melalui sistem.

“Kesulitan teknis di kelurahan, mereka tidak bisa menarik data desil itu serta-merta dari sistem atau mengambil satu per satu. Itu yang membuat lama,” ujar Mulya, Selasa (22/9).

Menurutnya, secara prinsip penyaluran bantuan beras dengan data penerima yang telah ditentukan berjalan sesuai ketentuan. Kendala muncul ketika harus mengganti penerima manfaat yang tidak ditemukan karena penerima pengganti wajib berasal dari masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4.

Meskipun telah memiliki calon penerima pengganti, pihak kelurahan tetap harus memastikan dan memverifikasi kembali data tersebut melalui sistem. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penerima pengganti sesuai kriteria sekaligus menghindari terjadinya data ganda.

“Penggantian itu tidak boleh keluar dari desil 1 sampai 4. Idealnya, kita tarik data satu kemudian kita cetak untuk memastikan mana warga yang sudah dan yang belum. Cuma sistem di situ tidak bisa ditarik seperti itu, jadi hanya bisa melihat satu per satu setiap KK,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat proses pendataan di tingkat kelurahan dilakukan secara bertahap. Akibatnya, penyaluran CPP di sejumlah kelurahan mengalami keterlambatan.

Mulya menyebutkan, hingga saat ini baru dua kelurahan yang telah menuntaskan penyaluran CPP hingga 100 persen. Sementara kelurahan lainnya masih melakukan proses penggantian penerima manfaat dengan memastikan data yang digunakan valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam proses penggantian penerima manfaat, usulan calon penerima pengganti berasal dari RT dan kepala lingkungan yang mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya. Meski demikian, setiap usulan tetap harus melalui proses pengecekan dan verifikasi ulang sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat pengganti. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO