Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menyiapkan dua lahan alternatif untuk dijadikan tempat pembuangan sementara (TPS) di kawasan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas pemanfaatan halaman Kantor Lurah Monjok sebagai TPS darurat akibat keterbatasan lahan untuk pembangunan TPS di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan persoalan keterbatasan lahan TPS di Kelurahan Monjok telah berlangsung cukup lama. Pemerintah bersama dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah mencari sejumlah lokasi alternatif.
“Ini memang sudah lama dan itu sudah mencarikan tempat. Ada di dekat perumahan guru dan ada di dekat jembatan,” ujar Alwan, Rabu (23/9).
Alwan mengatakan telah meminta DLH bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), khususnya bidang aset, untuk segera menyiapkan lahan tersebut. Dengan demikian, TPS darurat yang saat ini berada di halaman Kantor Lurah Monjok dapat segera dipindahkan.
Namun, dua lokasi yang sebelumnya disiapkan mengalami kendala, baik dari sisi akses maupun adanya penolakan dari warga sekitar. Menurut Alwan, kedua lokasi tersebut akhirnya dibatalkan karena dinilai kurang representatif.
“Kalau yang itu memang (dibatalkan), makanya kita cari yang ada aksesnya. Kita cari di pinggir jalan. Contohnya seperti TPS mobile di Kelurahan Karang Baru,” katanya.
Alwan menjelaskan, pemanfaatan halaman Kantor Lurah Monjok sebagai TPS darurat merupakan pilihan sementara setelah masyarakat sebelumnya mengeluhkan rencana penempatan TPS di Taman Harum. Pemerintah kemudian memindahkan TPS ke halaman kantor lurah sembari mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai.
Sebelumnya, keterbatasan lahan untuk TPS di Kelurahan Monjok membuat pemerintah terpaksa memanfaatkan halaman Kantor Lurah Monjok sebagai lokasi pembuangan sementara. Kondisi tersebut kemudian memunculkan keluhan dari masyarakat, terutama terkait bau dan tumpukan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan serta pemandangan di sekitar kantor kelurahan.
Salah seorang warga setempat menilai pemanfaatan halaman kantor pemerintahan sebagai lokasi pembuangan sampah kurang tepat karena berpotensi mengganggu pelayanan dan kenyamanan masyarakat.
“Ditaruh di kantor lurah tidak cocok, jadinya mengganggu dengan aromanya. Tapi karena tidak ada tempat lain, mungkin pemerintah menaruh di sana daripada terbuang sembarangan,” ujarnya. (pan)



