BerandaNTBLOMBOK UTARASoal Perubahan Desil, Wabup KLU Minta Dinsos Koordinasi Lintas Instansi

Soal Perubahan Desil, Wabup KLU Minta Dinsos Koordinasi Lintas Instansi

Tanjung (Suara NTB) – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (Wabup KLU), Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., meminta Dinsos PPPA Kabupaten Lombok Utara berkoordinasi dengan lintas instansi, khususnya Badan Pusat Statistik (BPS). Pemda perlu melakukan langkah-langkah taktis dan cepat untuk merespons keluhan masyarakat terkait pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan desil.

“Kami minta Dinas Sosial untuk koordinasi terlebih dahulu, nanti mungkin pertemuan besarnya akan menyusul kemudian. Karena (kekeliruan data) ini tidak mungkin kita biarkan,” ungkap Kusmalahadi, di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).

Wabup sependapat dengan usul agar Pemda membentuk Posko pengaduan melalui pemerintah terbawah, yakni desa-desa. Langkah pembentukan posko pengaduan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran atas situasi yang relevan dan representatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut Wabup, Pemda Lombok Utara perlu mengetahui seberapa besar tingkat usulan atas perubahan desil. Namun, perubahan cepat atas potensi kekeliruan pengelompokan perlu segera diajukan kepada pemerintah pusat agar program bantuan ke depan berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah.

“Mungkin banyak masyarakat kita yang bisa saja dari data itu, seharusnya miskin menjadi tidak gitu, yang harusnya masuk desil 1 sampai 4, ternyata dia di desil atasnya,” ujarnya.

Wabup menilai, kekeliruan data desil merupakan kekeliruan yang manusiawi. Tetapi, tegas dia, kekeliruan itu tidak bisa dibiarkan tanpa adanya upaya perbaikan dari pemerintah daerah.

“Itu ‘kan memang ini faktor, saya anggap faktor manusiawi. Tetapi tidak bisa juga dibiarkan, harus ada pembetulan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketepatan data desil diperlukan oleh pemerintah baik pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan mengurangi risiko sosial. Pemda Lombok Utara sendiri, memerlukan data valid dalam upaya mengentaskan persoalan sosial, termasuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin hingga masyarakat hampir miskin.

“Dasar data itulah yang sekarang coba kita mintakan koordinasikan karena memang kita diminta untuk menggunakan satu data itu, data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Wabup.

Kusmalahadi melanjutkan, data desil dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik selaku lembaga satu-satunya yang diakui pemerintah. Pemerintah daerah wajib menggunakan DTKS sebagai data yang dihasilkan oleh pemerintah pusat. Potensi adanya data yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi lapangan, kata dia, tentu perlu di-cross-check kembali setelah dilakukan penetapan.

Dinamika munculnya keluhan masyarakat terhadap data detail, diakuinya tidak terjadi di satu daerah saja. Tetapi, terjadi secara nasional. Persoalan tersebut, tidak hanya terjadi di KLU. Di tingkat lembaga DPR RI pun, ternyata kasus tersebut menjadi bahan pembicaraan. Menjadi aneh menurut Kus, ketika pemerintah mengintervensi persoalan sosial tetapi fakta lapangan menunjukkan penerima bansos tidak memenuhi syarat penerima manfaat.

“Nah, permasalahan di lapangan ada yang tidak sesuai atau tidak, itu mungkin sebuah dinamika yang nggak bisa kita hindarilah. Yang survei juga manusia gitu. Tetapi tentu kalau ini kita biarkan juga akan menjadi permasalahan ke depan. Kekeliruan data bisa mencederai rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO