Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kasus remaja konvoi bawa sajam. Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (24/9/2026).
Kasubnit I Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu, mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan empat tersangka anak ke pihak Kejaksaan.
“Para tersangka tadi didampingi sejumlah pihak. Mulai dari orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya menyebutkan, pihaknya melanjutkan penahanan para tersangka setelah adanya pelimpahan tahap dua.
Tiga tersangka anak kini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Penahanan dilakukan selama 15 hari terhitung sejak Kamis, 24 September 2026.
“Sementara satu anak tidak ditahan karena masih di bawah 14 tahun. Dikenakan wajib lapor,” sebutnya.
Sebelumnya, Polresta Mataram mengamankan 20 orang dalam aksi konvoi diduga sambil bawa senjata di Mataram. Dari jumlah itu, polisi hanya memproses enam orang yang didiga teridentifikasi kepemilikan senjata tanpa hak. Empat dari enam tersangka masih berada usia anak dan dua lainnya masuk kategori dewasa.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk tersangka anak, polisi menambahkan a aq pasal sangkaan. Yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara 16 remaja lainnya dikembalikan kepada orang tua mereka. Pengembalian belasan anak tersebut turut dihadiri orang tua, kepala sekolah dari sekolah tempat mereka belajar, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, serta Pemkot Mataram. Proses pengembalian berlangsung dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (15/9/2026).
Kepala Polresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, sebelum dikembalikan ke orang tua, anak-anak tersebut dikenakan wajib lapor ke kepolisian. (mit)



