Selong (Suara NTB) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur (Lotim) membacakan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna, Jumat (25/9/2026). Laporan dibacakan anggota DPRD Lotim, Hj. Nirmala Luk Santi. Angka pendapatan daerah naik hampir Rp97 miliar, tetapi belanja daerah justru dikoreksi naik dari Rp3,108 triliun menjadi Rp3,400 triliun.
Sorotan utama berkaitan dengan penganggaran tahun jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong senilai Rp50 miliar, dengan APBD hanya Rp30 miliar dan Rp20 miliar dari sumbangan sukarela masyarakat
Dari sisi pendapatan, proyeksi berubah dari Rp3,320 triliun menjadi Rp3,417 triliun, atau naik Rp96,983 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp13,419 miliar menjadi Rp597,897 miliar. Kenaikan didorong retribusi daerah yang naik Rp10,831 miliar (3,16%) dari Rp342,824 miliar ke Rp353,655 miliar, serta lain-lain PAD sah yang melesat 22,12% dari Rp11,698 miliar ke Rp14,286 miliar.
Pajak daerah tidak berubah, tetap Rp210,468 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga tetap Rp19,486 miliar.
Lonjakan lebih besar terjadi pada pendapatan transfer: dari Rp2,381 triliun menjadi Rp2,550 triliun, naik Rp169,649 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah melonjak dari Rp525 juta menjadi Rp9,699 miliar, naik Rp8,942 miliar. Sumbernya, pendapatan bagi hasil pemegang IUP atas pertambangan mineral logam dan batu bara.
Di sisi belanja, dokumen awal pemerintah daerah sebesar Rp3,108 triliun dikoreksi menjadi Rp3,400 triliun. Belanja operasi turun tipis dari Rp2,546 triliun menjadi Rp2,544 triliun. Rinciannya: belanja pegawai turun dari Rp1,324 triliun menjadi Rp1,304 triliun (turun Rp20,186 miliar); belanja barang dan jasa naik dari Rp1,103 triliun menjadi Rp1,121 triliun (naik Rp18,176 miliar); belanja bunga tetap, bertambah Rp200 juta; belanja subsidi turun dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1 miliar; dan belanja hibah naik tipis dari Rp117,290 miliar menjadi Rp117,301 miliar.
Belanja modal naik dari Rp395,461 miliar menjadi Rp398,512 miliar. Belanja tidak terduga ditetapkan Rp21 miliar, atau berkurang Rp5,125 miliar dari anggaran semula. Belanja transfer naik Rp21,074 miliar, dari Rp415,474 miliar menjadi Rp436,549 miliar. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terkoreksi dari Rp124,047 miliar menjadi Rp121,199 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari Rp27 miliar menjadi Rp23 miliar.
Dalam rapat paripurna yang sama, pemerintah daerah mengajukan penganggaran tahun jamak Sub Kegiatan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong sebesar Rp50 miliar untuk tiga tahun anggaran, dimulai pada perubahan anggaran 2026. Menurut penjelasan TAPD dalam rapat dengan Banggar, dana itu untuk renovasi bangunan masjid dan penataan Taman Tugu Selong. Disepakati porsi APBD Rp30 miliar, sisanya Rp20 miliar dari sumbangan sukarela masyarakat.
Banggar menilai mekanisme tahun jamak tidak menyimpangi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. “Penganggaran dengan mekanisme tahun jamak tidak menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian petikan laporan Banggar.
Namun, Banggar memberi catatan agar pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah, termasuk pengaturan sumber pembiayaan di luar APBD, serta disosialisasikan masif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Banggar merekomendasikan pemerintah daerah menyempurnakan dasar hukum penyusunan KUA dan PPAS karena masih ada aturan yang sudah tidak berlaku. PPAS 2026 yang akan diturunkan ke rencana kerja anggaran SKPD diminta disusun lebih selektif dan matang, dengan mempertimbangkan alokasi waktu penyelesaian pekerjaan agar tidak meninggalkan kewajiban pemerintah daerah di tahun berikutnya.
Dengan pendapatan yang naik dari transfer dan bagi hasil tambang, koreksi belanja serta proyek Rp50 miliar menjadi ujian transparansi. Jika sosialisasi tidak masif, bukan tidak mungkin proyek masjid agung dan sumbangan Rp20 miliar dari masyarakat menimbulkan polemik. Di tengah keterbatasan fiskal, publik menunggu apakah anggaran ini benar-benar untuk peningkatan ekonomi umat dan sarana ibadah, atau sekadar proyek simbolik yang membebani rakyat.
Pada momentum sidang paripurna ini, diteken langsung kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang KUP PPAS perubahan APBD 2026 tersebut. Wakil Bupati Lombok Timur H. Edwin Hadiwijaya menegaskan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 serta Nota Kesepakatan Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur, 25 September 2026.
Ia menjelaskan, Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang disampaikan pada 9 September 2026 telah melalui proses pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Berbagai masukan, saran, dan perbaikan dihimpun, termasuk penjelasan dari OPD terkait kebijakan penganggaran.
“Berkat komitmen bersama yang mengutamakan kepentingan masyarakat Lombok Timur dan semangat kemitraan yang kuat, kita telah menyelesaikan tahapan ini dengan lancar,” ujar Wabup.
Menurut Wabup, catatan dan saran konstruktif selama pembahasan akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2026. Kesepakatan ini juga menjadi dasar pemerintah daerah menyusun Raperda tentang Perubahan APBD 2026 untuk dibahas dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. (rus)



