Mataram (Suara NTB) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang warga Kecamatan Mataram berinisial AS (24). Pria tersebut diamankan usai diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam (sajam) di depan Rumah Sakit (RS) Kota Mataram, Minggu pagi (27/9/2026).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan, terduga pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat mengamuk di kawasan rumah sakit.
Ia menyebutkan, AS mendatangi RS Kota Mataram untuk menjenguk adiknya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Dikarenakan terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras, ia mengamuk dan berteriak mengeluarkan kata-kata kotor,” jelasnya.
Terduga pelaku, lanjutnya, sempat berlari menghindari pihak kepolisian saat akan ditangkap.
Adapun dari pengakuan AS, perkara bermula ketika dirinya tengah nongkrong sambil minum minuman keras bersama teman-temannya di sebuah rumah.
“Dari pengakuan dia, saat minum itu ada orang yang tiba-tiba melemparkan puntung rokok ke arahnya,” jelasnya.
Orang yang diduga melempar puntung rokok itu juga disebut meneriakkan kata-kata kasar ke arah terduga pelaku dan teman-temannya.
“Dan dikejarlah orang yang lempar puntung rokok itu oleh pelaku sambil bawa sajam,” terangnya.
Namun, terduga pelaku tidak menemukan orang-orang yang dicarinya. Setelahnya, terduga pelaku datang ke RS Kota Mataram untuk mencari adiknya. Akan tetapi ia malah mengamuk dan meresahkan orang sekitar.
Dharma menjelaskan, AS kini telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan sajam tanpa hak. Ia diduga telah melanggar ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Barang bukti berupa sajam yang digunakan juga telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (mit)



