Selong (Suara NTB) – DPRD Lombok Timur (Lotim) resmi menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat IV Tahun Persidangan 2026/2027 DPRD Lombok Timur, Rabu (30/9/2026), sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi atas kerja keras TAPD serta Pimpinan dan anggota DPRD, termasuk Badan Anggaran (Banggar), dalam pembahasan perubahan APBD 2026 yang selesai dengan baik dan disepakati bersama. Ia menegaskan, saran dan masukan dari pimpinan dan anggota DPRD akan menjadi perhatian dalam upaya perbaikan peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat serta penentuan prioritas pembangunan, sehingga visi misi daerah dapat tercapai.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan Muallani, disebutkan bahwa struktur APBD Perubahan 2026 secara substansi tidak mengalami perubahan dari dokumen yang telah diajukan. Namun, terdapat beberapa perubahan khususnya dari sisi pembelanjaan untuk mendukung pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan urusan wajib pemerintah.
Banggar mengingatkan pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis mempercepat realisasi pendapatan maupun belanja daerah yang sudah ditargetkan. Termasuk mempercepat penyelesaian pekerjaan yang tengah berjalan agar tidak meninggalkan kewajiban pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Daerah juga diminta mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan program oleh OPD teknis untuk mencegah atau menghindari tidak terserapnya anggaran secara optimal. Selain itu, Pemda dinilai perlu melakukan pembenahan sistem dan layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit umum daerah, mengingat Pemda telah mengeluarkan anggaran besar untuk BPJS Kesehatan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pimpinan DPRD dan 40 orang anggota, jajaran Forkopimda, serta Pimpinan OPD lingkup Pemda Lombok Timur. Dengan penetapan ini, fokus selanjutnya adalah percepatan realisasi anggaran agar target pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tercapai optimal.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur, Muallani menyampaikan ada sejumlah perubahan sesuai hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lotim itu menyampaikan dokumen perubahan APBD 2026 yang disampaikan dari sisi pendapatan daerah, anggaran mengalami penambahan sekitar Rp193,5 miliar. Salah satu komponen yang mengalami perubahan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meningkat sekitar Rp13,419 miliar.
Kenaikan PAD tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Retribusi daerah tercatat mengalami peningkatan sekitar Rp631 juta. Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sekitar Rp849 juta. Komponen lain-lain PAD yang sah juga mengalami peningkatan. Selain PAD, pendapatan transfer juga mengalami penambahan sekitar Rp100,149 miliar.
Pada sisi belanja, Banggar mencatat adanya penambahan pada sejumlah pos. Belanja operasi bertambah sekitar Rp147,915 miliar. Belanja modal juga mengalami peningkatan sekitar Rp127,845 miliar.
Sementara itu, belanja tidak terduga (BTT) justru mengalami pengurangan sekitar Rp5,125 miliar sehingga menjadi sekitar Rp21 miliar.
Belanja transfer juga mengalami penambahan sekitar Rp21 miliar, dari anggaran sebelumnya sekitar Rp415,474 miliar menjadi sekitar Rp436,549 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mengalami penambahan sekitar Rp121,199 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan bertambah sekitar Rp23 miliar.
Muallani menegaskan, secara substansi struktur APBD Perubahan 2026 yang diajukan pemerintah daerah tidak mengalami perubahan mendasar dibandingkan dokumen awal. Namun, terdapat sejumlah koreksi, khususnya pada sisi belanja di beberapa perangkat daerah.
Koreksi tersebut diarahkan agar belanja lebih fokus pada program yang mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Banggar juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera bergerak menyelesaikan program dan pekerjaan yang telah masuk dalam APBD Perubahan. Menurut Muallani, koordinasi antara pemerintah daerah dan perangkat daerah perlu ditingkatkan agar pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan anggaran dapat terserap secara maksimal.
Hal tersebut dinilai penting mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 semakin terbatas. Dengan memasuki penghujung September, waktu efektif pelaksanaan kegiatan hanya tersisa sekitar tiga bulan. (rus)



