BerandaNTBLOMBOK UTARADisorot, Perbedaan Pagu Belanja APBD Perubahan 2026

Disorot, Perbedaan Pagu Belanja APBD Perubahan 2026

Tanjung (Suara NTB) – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertanyakan perbedaan anggaran yang disampaikan eksekutif dalam Rancangan APBD Perubahan tahun 2026 terhadap persetujuan Badan Anggaran yang telah dilaporkan pada paripurna KUA PPAS Perubahan 2026 beberapa waktu lalu. Setidaknya, terdapat enam item anggaran belanja yang disoroti mengalami penambahan dan atau pengurangan “sepihak” oleh eksekutif.

Sorotan tersebut dituangkan langsung gabungan Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Nasional (PKS, PAN), dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Perubahan 2026, Selasa (29/9/2026).

Juru Bicara Gabungan Fraksi Demokrat dan FKN, Zakaria Abdillah, mengungkapkan pihaknya telah mencermati penjelasan dan dokumen RAPBD-P tahun 2026 terhadap Laporan Badan Anggaran DPRD yang menjadi rujukan final fraksi-fraksi saat menyepakati KUA PPAS Perubahan. Dikatakan, terdapat beberapa perbedaan pada belanja operasi dan belanja modal yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam laporan banggar.

Disebutkan, enam pagu anggaran yang mengalami perubahan angka. Meliputi; Belanja Pegawai pada laporan Banggar disepakati sebesar Rp487.793.595.592,97 dan pada dokumen berubah menjadi Rp479.186.442.011,14,; Belanja Barang dan Jasa pada laporan Banggar disepakati sebesar Rp467.605.898.629,12 dan pada dokumen RAPBD berubah menjadi Rp492.069.965.189,08.

Ketiga, Belanja Hibah pada laporan Banggar disepakati sebesar Rp5.999.194.014 dan pada dokumen berubah menjadi Rp4.734.305.014; keempat, Belanja Modal Tanah pada laporan Banggar disepakati sebesar Rp.6.821.289.000 dan pada dokumen berubah menjadi Rp.4.449.289.000,

Kelima, Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada laporan Banggar disepakati sebesar Rp.25.614.037.073. dan pada dokumen berubah menjadi Rp.23.675.989.573. serta, (keenam) Belanja Modal Jalan, jaringan dan irigasi tertuang dalam laporan Banggar sebesar Rp.37.682.700.837 dan pada dokumen berubah menjadi Rp.36.473.735.837.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan APBD dilakukan jika terjadi 4 kondisi. Seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” papar Zakaria.

Ditegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUPA – PPAS pada tanggal 8 September 2026 sebagai acuan untuk menyusun rancangan APBD perubahan 2026. Meskipun perubahan anggaran sesuai dengan syarat dan ketentuan tersebut sudah terpenuhi, peraturan perundang-undangan juga memberikan batasan terhadap waktu pembahasan APBD perubahan yang mengharuskan pemerintah daerah dan DPRD mengambil keputusan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Apabila DPRD bersama kepala daerah tidak mengambil Keputusan bersama (dalam waktu) 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau pada 30 September 2026 maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan,” sambungnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gabungan Fraksi Demokrat dan F-KN, pun menganalisa sisa waktu tahun berjalan, maupun proses pembahasan RAPBD.

“RAPBD-P 2026 yang disampaikan pada tanggal 28 September 2026, tentu sangat mepet. Sementara DPRD dalam melakukan pembahasan harus melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang diatur oleh undang-undang sebagaimana tertuang dalam tata tertib DPRD,” tegasnya..

F-Demokrat dan FKN memahami, ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan ruang bahwa apabila terjadi perubahan asumsi pendapatan maupun belanja setelah nota kesepakatan ditandatangani, maka akan dilakukan pembahasan Kembali bersama DPRD. Hal tersebut mengandung makna, jika terjadi perubahan tersebut tidak serta merta langsung dituangkan didalam Rancangan APBD, melainkan setelah pembahasan dan memperoleh kesepakatan maka dilakukan penyesuaian.

“Dengan kata lain, tidak bisa selun-selun (ujug-ujug, mendadak, semaunya, red) sebelum dilakukan pembahasan,” imbuhnya.

Mengakhiri pandangan gabungan Fraksi Demokrat dan FKN, Zakaria melontarkan dua pertanyaan kepada eksekutif, yaitu menyangkut kendala teknis eksekutif dalam penyusunan RAPBD-P tahun 2026 sehingga penyampaiannya sangat mepet yaitu 2 hari sebelum tanggal 30 September 2026 tanpa memperhitungkan ketentuan pasal 317 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kedua, F-Demokrat dan FKN meminta penjelasan terhadap perubahan item belanja pegawai, barang dan jasa, belanja hibah, belanja modal tanah, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan jaringan dan irigasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam laporan banggar. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO