BerandaPOLHUKAMPOLITIKDPRD NTB Setujui Konversi PT BPR Menjadi BPR Syariah Bangkit Bersama

DPRD NTB Setujui Konversi PT BPR Menjadi BPR Syariah Bangkit Bersama

Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB resmi menetapkan Peraturan Daerah (Raperda) tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Penetapan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, pada Selasa (29/9/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPRD NTB yang melakukan pembahasan. Juru Bicara Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mencermati keseluruhan proses pembahasan bersama pemerintah daerah, hasil studi tiru dan konsultasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 3 September 2026.

Menurutnya, penyempurnaan yang telah dilakukan memberikan konstruksi hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan konversi PT BPR NTB. “Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” kata Akhdiansyah.

Meski demikian, Komisi III memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam tahap implementasi. Salah satunya, proses konversi harus menjamin kesinambungan usaha sekaligus perlindungan terhadap nasabah. Perubahan sistem, kata Akhdiansyah, tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap simpanan, pembiayaan, kontrak maupun hak dan kewajiban nasabah.

Komisi III juga menekankan pentingnya kesiapan teknologi informasi dan migrasi data. Penyesuaian core banking system, produk tabungan, deposito, pembiayaan, akad, sistem akuntansi dan pelaporan harus dipersiapkan serta diuji secara memadai sebelum diterapkan.

“Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan tata kelola syariah dinilai menjadi bagian penting dalam proses konversi. Termasuk di dalamnya penguatan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal dan Dewan Pengawas Syariah,” ucapnya.

Komisi III juga meminta pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham memastikan kecukupan modal dan kesehatan perusahaan. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan harus tetap dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Sinergi antarlembaga keuangan syariah daerah perlu dikembangkan secara sehat dan profesional,” ujarnya.

Di sisi lain Konversi tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan nama perusahaan maupun akad yang digunakan, tetapi juga memperluas akses pembiayaan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Komisi III menilai keberhasilan konversi harus tercermin melalui kesehatan bank, kualitas tata kelola, peningkatan pelayanan, perluasan akses pembiayaan masyarakat dan UMKM, kinerja perusahaan yang berkelanjutan, serta kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Akhdiansyah mengatakan, apabila seluruh agenda tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, cita-cita menjadikan NTB sebagai salah satu ruang pembelajaran dan pengembangan industri jasa keuangan syariah di Indonesia akan memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata. “Bukan sekadar simbolisasi,” tegasnya.

Komisi III berharap keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama membangun sistem keuangan daerah yang sehat, inklusif, profesional, produktif dan berkelanjutan.

“Sekaligus semakin memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor ekonomi produktif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO