BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Lobar Diingatkan Soal Tantangan Fiskal

Pemkab Lobar Diingatkan Soal Tantangan Fiskal

Giri Menang (Suara NTB) – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Lombok Barat (Lobar) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan DPRD Lobar, melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi, Selasa (29/9/2026). Total APBD-P yang disahkan sebesar Rp2,4 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari APBD murni sebesar Rp2,055 triliun.

Kenaikan itu sekitar Rp345-350 miliar lebih dari Silpa dan tambahan dana transfer.

Dalam paripurna yang dihadiri para wakil ketua DPRD Lobar, anggota DPRD Lobar, dan Pj. Sekda Lobar, H. Saeful Ahkam bersama kepala OPD itu, pihak DPRD mengingatkan Pemkab soal tantangan fiskal daerah. Sebab masih tingginya ketergantungan APBD pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Juru bicara Badan Anggaran dan fraksi-fraksi DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah menyampaikan gambaran ringkasan postur Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2026 yang meliputi Pendapatan Daerah sebesar 2 triliun 113 miliar 806 juta rupiah lebih.

Belanja Daerah sebesar 2 triliun 451 miliar 195 juta rupiah lebih dengan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah mencapai 337 miliar 389 juta rupiah lebih. Kemudian jumlah pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 0 rupiah. Pembiayaan netto sebesar 337 miliar 389 juta rupiah lebih. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah Tahun berkenaan sebesar 0 rupiah.

“Sehingga Total APBD sebesar 2 triliun 451 miliar 195 juta rupiah lebih. Banggar melihat bahwa kondisi keuangan daerah tidak sedang baik-baik saja, sehingga menuntut tingkat kewaspadaan dan kehati-hatian yang sangat tinggi,” kata dia.

Beberapa realita fiskal dan tantangan mendasar yang melatarbelakangi arah kebijakan perubahan anggaran tahun ini. Di antaranya Tekanan Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), realita paling berat yang dialami Pemkab pada tahun anggaran 2026 yang mencapai mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Pemangkasan ini memberikan guncangan dahsyat pada postur penerimaan daerah, khususnya penurunan drastis pada Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sektor Pendidikan dan Kesehatan. “Ketergantungan struktur APBD yang masih menembus di atas 65 persen terhadap dana perimbangan pusat menjadikan daerah harus melakukan rekayasa efisiensi anggaran secara massif,” jelasnya.

Selain itu, tantangan peningkatan PAD dan Kebocoran Retribusi Meskipun target PAD diproyeksikan berada pada kisaran Rp600 miliar lebih, realisasi hingga pertengahan dan akhir semester kerap mengalami keterhambatan.

Dipengaruhi juga pada sektor-sektor unggulan seperti pajak hotel, restoran, hiburan, serta retribusi kawasan wisata belum terserap secara optimal akibat kebocoran tata kelola dan lambatnya efektivitas sistem pembayaran digital di lapangan. Banggar menilai bahwa proyeksi kenaikan pendapatan harus berorientasi pada angka riil, bukan sekadar hitungan di atas kertas untuk menutup celah defisit.

Persoalan lain, terjadinya krisis dampak perubahan iklim dan bencana sosial-ekonomi secara geografis dan ekologis. Di mana Lobar dihadapkan pada ancaman fenomena kekeringan panjang dan Hari Tanpa Hujan (HTH) yang melanda wilayah pesisir dan selatan seperti Sekotong, Lembar, Gerung, hingga Labuapi.

Hal ini memperberat beban fiskal daerah untuk mengalokasikan anggaran darurat air bersih, penanganan ketahanan pangan, sekaligus mitigasi bencana alam pesisir dan tanah longsor di wilayah utara.

Ia juga mengungkapkan masih terjadinya ketimpangan pembangunan antarwilayah mulai dari ketersediaan sarana air bersih, infrastruktur jalan kabupaten yang rusak, hingga keterbatasan akses jaringan digital dan komunikasi di wilayah pelosok desa menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda. Banggar juga menggarisbawahi tata kelola aset milik Pemkab masih diwarnai kerentanan legalitas.

Di sisi lain, angka kemiskinan ekstrem di wilayah desa terpencil menuntut adanya alokasi belanja yang terintegrasi secara langsung hingga ke tingkat akar rumput.

Dalam paripurna tersebut disampaikan kesimpulan dari pendapat fraksi-fraksi Dewan terhadap dokumen Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, menyatakan dapat menerima dan setuju terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha mengatakan, penetapan APBD perubahan ini diharapkan menjadi langkah bersama untuk melakukan perbaikan-perbaikan di Lobar. “Karena anggaran bukan sekadar angka yang tertulis dalam dokumen. Di balik setiap alokasi, ada kebutuhan masyarakat yang harus dijawab, dan ada harapan yang dititipkan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Untuk itu  eksekutif maupun legislatif tentunya emiliki harapan yang sama, ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Dengan niat yang baik, serta kehati-hatian, InsyaAllah setiap proses dapat kita lalui dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kesepakatan APBD perubahan ini, bukan akhir dari tanggung jawab bersama. Justru setelah ini, komitmen perlu diwujudkan melalui pelaksanaan program yang tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan selanjutnya, kata Wabup rancangan APBD perubahan ini akan ditindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, termasuk proses evaluasi sebelum ditetapkan. Pihaknya berharap komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga, sehingga setiap hal yang masih perlu disempurnakan dapat kita hadapi dengan semangat saling memahami dan mencari jalan terbaik. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO