Kota Bima (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menemukan warga luar daerah membuang sampah di Kawasan Amahami. Temuan itu saat penertiban aktivitas pembuangan sampah ilegal di sebelas titik.
Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin mengatakan penertiban TPS ilegal dilakukan melalui razia dan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, RT dan RW. Langkah tersebut dilakukan untuk mengawasi titik-titik yang kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.
“Ada 11 titik TPS ilegal yang saat ini sedang kita gencar turun lakukan razia dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Syahrial saat dikonfirmasi,Selasa (29/9).
Penertiban di Amahami, petugas menemukan tiga orang membuang sampah. Sebagian menggunakan kendaraan pickup dan truk untuk membawa sampah ke kawasan tersebut. Setelah diinterogasi ternyata warga yang membuang sampah berasal dari luar Kota Bima.
“Yang buang sampah di Amahami juga banyak domisili dari luar Kota Bima,” kata Syahrial.
Pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasive kepada masyarakat. Petugas hanya mengambil identitas pelaku dan memberikan pembinaan,agar sampah tidak kembali dibuang di lokasi tersebut. Selain itu, kendaraan yang ditemukan membawa sampah ke Amahami diarahkan untuk membuang sampah ke depo sementara di kantor DLH atau langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Pihaknya terus memantau titik lain yang terindentifikasi sebagai TPS ilegal dengan harapannya Kota Bima, bersih dan asri serta tidak ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalan.(hir)



