Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam serangkaian penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi di Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi yang mengutip keterangan resmi dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharga dalam rilisnya, Selasa (29/9/2026). Dijelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong.
Disampaikan, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas menangkap tiga orang terduga berinisial KR, S, dan OJP di sebuah rumah di Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas, dan uang tunai.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, tim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga berinisial AGZ di wilayah Dusun Reban Tebu.
Dari hasil penggeledahan terhadap AGZ, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 10,96 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung berupa alat hisap, korek api, plastik klip, telepon genggam, tas, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, KR diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan AGZ diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, S dan OJP diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Keempat terduga beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Satreskoba Polres Lotim akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lotim.
“Pemberantasan peredaran narkotika akan terus kami lakukan, termasuk menindak jaringan peredaran dan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (rus)



