Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 1.448 tenaga PPPK paruh waktu di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar) menerima tambahan gaji dengan kisaran Rp250-260 ribu. Kebijakan itu telah disetujui dalam APBD Perubahan dan kini menunggu proses evaluasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Dinas Dikbud Lobar, Lalu Najamuddin belum merinci jumlah pasti guru untuk masing-masing kategori bersertifikasi dan non-sertifikasi.“Saya belum hafal angka pastinya. Totalnya ada 1.448 PPPK paruh waktu. Nanti angka rincinya kami rilis,” ucapnya, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini hanya menyasar PPPK paruh waktu, bukan PPPK penuh waktu. Menurutnya, PPPK penuh waktu memiliki gaji lebih besar, sekitar Rp3 juta per bulan.Terkait waktu pembayaran, Najamuddin menyebut anggaran kenaikan itu sudah masuk dalam paripurna APBD Perubahan. Saat ini, dokumen masih harus dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB sebelum akhirnya dieksekusi oleh Dinas.
“Setelah selesai evaluasi provinsi, kita tinggal proses administrasi. InsyaAllah sekitar Oktober sudah bisa dibayarkan, untuk Oktober, November, Desember 2026,” katanya.
Kenaikan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap guru PPPK paruh waktu. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan Kepala Daerah.
“Alhamdulillah Kepala Daerah sudah menyetujui. Kita diminta membuat skema penambahan, lalu kita ajukan ke TAPD dan dibawa ke DPR untuk pembahasan. Gayung bersambut, kemampuan fiskal memungkinkan, sehingga ada penambahan itu,” ujar Lalu Najamuddin.
Ia menjelaskan, terdapat dua skema dalam kebijakan kenaikan gaji ini. Pertama, PPPK paruh waktu yang sudah bersertifikasi. Mereka sebelumnya menerima stimulan dari APBD sebesar Rp250 ribu per bulan. Kini, nilai itu naik 100 persen menjadi Rp500 ribu per bulan. “Yang Rp250 ini sebenarnya mereka sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian. Ini rangsangan dari APBD supaya sertifikasinya lancar. Sekarang naik dari Rp250 menjadi Rp500,” katanya.
Kedua, PPPK paruh waktu non-sertifikasi. Sebelumnya, mereka hanya menerima Rp500 ribu dari Pemerintah Daerah karena tidak mendapatkan anggaran sertifikasi bulanan. Kini, nominal itu disetarakan dengan honorer daerah lain, yakni menjadi Rp760 ribu per bulan. Yang non-sertifikasi sebelumnya Rp500 dari Pemda. “Sekarang semua dinaikkan. Yang Rp250 naik jadi Rp500, yang Rp500 disetarakan dengan teman-teman honorer lain yang Rp760. Jadi setara,” jelasnya.
Najamuddin menambahkan, pihaknya juga mendorong guru non-sertifikasi untuk mengikuti ujian dan pelatihan sertifikasi agar memperoleh hak sebagai guru. Menurutnya kenaikan ini diharapkan menjadi stimulus sekaligus penguatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia menambahkan, skema serupa akan diusulkan kembali dalam APBD 2027 agar kenaikan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat berlanjut. Ia pun berpesan agar para guru menjaga kedisiplinan dan tidak menurunkan kualitas pengajaran. Ia menyebut penerapan sistem SiHawa telah meningkatkan disiplin guru di seluruh satuan pendidikan Jangan lagi ada guru yang tidak disiplin, apalagi tidak mengajar pada jam mengajar.
“Ini kita sudah maksimal. Kepala Daerah dan DPR memperjuangkan kesejahteraan guru. Di sisi lain, anggaran fiskal kita terpotong, tapi perhatian untuk guru luar biasa. Kenaikan 100 persen, dari Rp250 ke Rp500,” pungkasnya. (her)



