BerandaNTBPolisi Kembali Kirim SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong ke Jaksa

Polisi Kembali Kirim SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong ke Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, kembali berlanjut. Penyidik Polres Lombok Barat telah mengirim kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara tersangka Faerozzabadi ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Pengiriman kembali SPDP tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi tidak kunjung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua). Meskipun jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Kamis (1/10/2026) mengatakan, setelah SPDP kembali diterima pihaknya, pelimpahan tahap dua akan segera dilakukan.

“Masalah administrasi saja. Sekarang akan segera diserahkan tersangka dan barang buktinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra mengatakan, berkas perkara milik tersangka memang telah dinyatakan lengkap. Namun, proses tahap dua belum dilakukan karena masih terdapat permintaan dari jaksa yang harus dipenuhi penyidik.

“Ada invoice alat, sudah kami penuhi juga, namun masih belum bisa di tahap dua. Kami akan mengirimkan berkas kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Mataram mengembalikan SPDP perkara Eros tertanggal 18 Juli 2026. Pengembalian dilakukan karena setelah berkas dinyatakan lengkap pada April 2026, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Meski SPDP sempat dikembalikan, status Eros sebagai tersangka tidak serta-merta gugur. Setelah penyidik kembali mengirimkan SPDP dan berkas perkara, proses pelimpahan tahap II dapat dilanjutkan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka. Selain Eros, penyidik menetapkan warga negara China, Liu Hanhui alias Han Fui (LHF), sebagai tersangka.

Eros diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara LHF diduga menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Untuk LHF, proses pelimpahan ke jaksa belum dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah kabur ke luar negeri dan kini masuk dalam daftar buronan penyidik.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa warga lokal dan ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya truk pengangkut material, kamp tambang, serta bahan kimia berupa merkuri dan sianida.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah sekitar Rp90 miliar per bulan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO