BerandaNTBPenyelidikan Baru Kasus Chromebook, Kejari Lotim Masih Kejar Fakta Baru

Penyelidikan Baru Kasus Chromebook, Kejari Lotim Masih Kejar Fakta Baru

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022.

Sebelumnya, enam orang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop tersebut. Namun, majelis hakim meminta agar jaksa mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.

Kepala Kejari Lotim, Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, Jumat (2/10/2026) mengatakan, jaksa masih menggali keterangan sejumlah saksi untuk menemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook tersebut.

“Kasus Chromebook itu masih penyelidikan, masih berproses,” sebutnya.

Apakah pihak lain yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan. Chandrawati menyebut bahwa hal itu belum dapat ia beberkan.

“Kalau soal itu belum dapat kami ungkap karena perkara masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Karena masih dalam penyelidikan, pihak adhyaksa belum dapat membuka banyak informasi kepada publik.

“Nanti apabila memang sudah ada perkembangan. Sudah bisa naik ke tahap selanjutnya, baru akan nanti kami informasikan lebih lanjut,” tutupnya.

Sebagai informasi, pada pengusutan pertama, Kejari Lotim menetapkan enam orang sebagai tersangkaa. Mereka adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As’Ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin, dengan masing-masing anggota CH. Retno Damayanti dan Diah Susilowati itu setuju terkait dugaan adanya aliran dana ke Sukiman Azmy sekitar Rp1 miliar dan Juaini Taofik sekitar Rp500 juta.

Mereka juga turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengembangan penanganan itu menurutnya merupakan bagian dari kewajiban moral dan yuridis majelis hakim tingkat pertama untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Dengan begitu, penanganan kasus tersebut tidak berhenti terhadap enam terdakwa. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO