Giri Menang (Suara NTB) – Kafe-kafe ilegal di Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar) semakin menjadi-jadi. Bahkan kafe-kafe itu diduga kian berani terang-terangan menjual minuman keras (Miras) ilegal hingga menyiapkan wanita penghibur. Pada Sabtu (3/10/2026), Tim Gabungan (Timgab) menggerebek belasan kafe di wilayah tersebut.
Timgab mendapati para wanita penghibur dan pengunjung sedang berada di dalam kafe. Mengetahui ada razia itu, pengunjung pun pergi satu per satu. Pengelola kafe itu diminta menghentikan aktivitasnya. Puluhan botol miras ilegal disita Satpol PP Lobar, sedangkan pengeras suara dan pelaku partner song (PS) tidak diamankan. Setelah didata, mereka diminta pergi dan tidak lagi mengulangi pekerjaannya di kafe tersebut.
Kasatpol PP Lobar, I Ketut Rauh mengatakan, pihaknya turun melakukan razia terhadap kafe ilegal di Suranadi bersama Tim Polresta Mataram, Polsek Narmada, Koramil dan Camat Narmada. “Ada 15 titik (kafe) di Suranadi kami razia,” ujar Rauh, Minggu (4/10/2026).
Para pelaku kafe di wilayah itu masih nekat beroperasi, meraka tetap membuka usahanya kendati Satpol telah menutup beberapa kali tempat itu.
Dalam operasi itu, ditemukan para perempuan yang dipekerjakan sebagai PS di kafe-kafe tersebut. Selain itu, Timgab mengamankan minuman modern berbagai merek dalam jumlah yang banyak. Sedangkan untuk alat-alat karaoke kafe ilegal tersebut tidak diamankan pihaknya.
Setelah razia di Suranadi, pihaknya melakukan kegiatan serupa di wilayah lain seperti Kuripan, Lingsar, Gunungsari. Lokasi ini menjadi titik-titik kafe ilegal ini yang jumlahnya mencapai ratusan titik.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta menegakkan aturan Perda agar potensi pendapatan bagi daerah optimal dan tidak bocor. (her)



