BerandaNTBBatal Lepas, Dua Terdakwa Kasus Lahan Samota Divonis 2 Tahun Penjara

Batal Lepas, Dua Terdakwa Kasus Lahan Samota Divonis 2 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan untuk sirkuit MXGP di Kabupaten Sumbawa divonis bersalah oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB. Terdakwa Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain sebelumnya divonis lepas dari seluruh tuntutan jaksa oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan secara daring melalui kanal YouTube milik Pengadilan Tinggi NTB, Selasa (6/10/2026).

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan keduanya bersalah sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun serta denda Rp50 juta,” tambahnya.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan. Maka harta benda kedua terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tinggi NTB menyebut bahwa kedua terdakwa mempunyai peran yang berbeda dalam perkara ini. Namun, untuk mencapai suatu perbuatan, masing-masing terdakwa memiliki kesesuaian kehendak dan kerjasama yang disadari.

“Kesadaran bersama ini tidak berarti harus ada pemufakatan terlebih dahulu. Cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama,”

Atas dasar tersebut, hakim menilai unsur turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Putusan majelis hakim banding itu berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Jan dan Pung memang melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Namun, perbuatan mereka bukanlah tindak pidana. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO