Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan audit tahunan Inspektorat. Kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai Rp1,5-1,6 miliar.
Akibatnya, sejumlah ASN yang bertugas sebagai guru maupun ASN lingkup OPD tersebut harus mengikuti sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Inspektur Lobar, Suparlan mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil audit BPK RI maupun internal Inspektorat.
Sepanjang tahun 2026, dari Rp3,1 miliar lebih kerugian negara LHP BPK maupun Inspektorat Lobar, sebanyak Rp1,5 miliar berhasil ditarik dan kembali ke kas negara maupun desa dari sejumlah instansi maupun pemerintah desa.
“Ini kinerja kami. Sudah Rp1,5 miliar tahun ini kami tindak lanjuti. Yang terakhir pengembalian dari Pemerintah Desa Senggigi Rp208 juta,” terangnya, Senin (5/10).
Suparlan menjelaskan, untuk temuan BPK dari sekitar Rp1,62 miliar lebih berhasil ditindaklanjuti mencapai Rp740 juta lebih. Kemudian temuan Inspektorat yang dimonitor senilai Rp1,48 miliar lebih dan sudah ditindaklanjuti mencapai Rp607 juta. Capaian itu per tanggal 23 September 2026.
“Khusus Inspektorat ditambah Rp208 juta yang dari Kades Senggigi. Sehingga realisasi keseluruhannya kurang lebih Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Menurut mantan Asisten III Setda Lobar itu, temuan kerugian itu berasal dari sejumlah proyek, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga APBDes. Sejumlah pengembalian itu masuk kembali ke kas daerah, sedangkan untuk APBDes kembali ke kas desa. “Termasuk yang desa-desa itu. Tetap kami bilang catatan kinerja kami walaupun masuk kas desa,” ucapnya.
Bagi yang belum mengembalikan temuan kerugian negara ini, pihaknya pun menyiapkan upaya melalui sidang TPTGR.
“Sedang kami siapkan untuk melaksankan sidang TPTGR. Masih menyiapkan data dengan BKAD, Insyaallah bulan ini kita laksanakan,” kata dia.
Para pihak yang disidang menyasar ASN, terdiri dari guru di Dikbud dan OPD lainnya. Pihaknya juga terus melakukan tindak lanjut atas temuan lainnya.
Walaupun diakuinya ada beberapa temuan lama yang terus berulang menjadi perhatian BPK cukup berat ditindaklanjuti, seperti kerugian negara dari program Koperasi/KPR Patut Patuh Patju (Tripat) untuk perumahan ASN Pemda era 2002–2003 yang hingga kini masih menjadi tunggakan penyelesaian hukum dan administratif.
Selain itu, ada kerugian negara lama lainnya terkait tunjangan purnabakti DPRD Lobar. Dari dua temuan lawas itu, kerugian negara mencapai kisaran Rp6–8 miliar.
Bahkan karena sulitnya dituntaskan secara administratif, pihak Inspektorat Lobar sempat mengonsultasikan opsi pemutihan (write-off) atau meminta fatwa hukum kepada BPK RI Perwakilan NTB.
“Kami sudah bersurat ke BPK untuk penghapusan dua-duanya. Nah, masalah penghapusan BPK sendiri itu kewenangan pusat. Sudah kami lakukan upaya. Kalau pusat masih dalam proses itu,” pungkasnya. (her)



