Selong (Suara NTB) – Ketua Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H. M. Juaini Taofik menyatakan, gaji panitia Pilkades ditetapkan Rp750 ribu per bulan. Besaran itu merupakan hasil konsultasi anggaran dan disetujui Bupati Lotim setelah usulan di Masbagik dinilai panitia terlalu kecil.
“Kabupaten lain ada Rp650 ribu per bulan. Komitmen Bupati harus lebih baik dari daerah lain,” kata Juaini, Rabu (7/10/2026). Secara akumulatif, Pemkab Lotim menyiapkan anggaran untuk membiayai Pilkades serentak di 157 desa se-Lotim sebesar Rp14 miliar.
Menurutnya, anggaran gaji panitia diajukan melalui APBD Perubahan. Selain gaji panitia, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan menerima Rp2.000 per satu suara. Bupati, ujarnya, menyadari pelaksanaan Pilkades sangat bergantung pada panitia Pilkades di desa.
Soal surat suara, Juaini menegaskan penyelenggaraan berada di panitia Pilkades tingkat desa. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan surat suara. “Bukan kekhawatiran, tetapi jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Untuk pencalonan, ia menjelaskan syarat dukungan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2026, yakni minimal 10 persen atau setengah jumlah dusun plus 1. Dasar penghitungan 10 persen diambil dari DPS pertama, yang bersumber dari DPT terakhir Pilkada 2024, bukan dari hasil coklit. DPS pertama itu sudah diserahkan ke masing-masing panitia pemilihan.
“Misal ada 1.000 pemilih dan empat dusun, maka 10 persennya 100 orang. Seratus orang itu minimal harus tersebar di tiga dusun. Regulasi mengatur ada atau tidak ada, terpenting ada di setiap tiga dusun,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pantarlih tahap berikutnya tidak ada hubungannya dengan syarat pencalonan. Dokumen juga sudah ada di masing-masing desa dan telah ada tiga lapisan. (rus)



