BerandaNTBSUMBAWA BARATPengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sumbawa Barat Tunggu Regulasi Pusat

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sumbawa Barat Tunggu Regulasi Pusat

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis belum diterima kabupaten/kota menjadi acuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman mengatakan, pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Sejauh ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Jadi, posisi daerah masih menunggu kebijakan dari pusat,” kata Agusman, Kamis (8/10).

Rencana tersebut kemungkinan masih dalam tahap penyusunan kebijakan, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Sementara informasinya bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu difokuskan pada tenaga guru dan kesehatan. Agusman menegaskan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Ia juga menyebutkan proses pengangkatan berpotensi tetap akan menerapkan tahapan tes seperti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebab, penerimaan aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti ketentuan seleksi yang berlaku.

“Perdebatannya kan soal itu perlu tes atau tidak. Karena aturan ASN itu jelas, penerimaan CPNS itu harus lewat tes,” kata Agusman.

Selain menunggu kebijakan terkait PPPK, Pemda KSB juga sejauh ini belum menerima tanggapan atas usulan kebutuhan CPNS tahun 2026. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengajukan hingga 500 formasi kepada pemerintah pusat.

Agusman mengatakan, belum adanya respons terhadap usulan tersebut membuat Pemda KSB masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti kebutuhan tambahan ASN di daerah.

“Nanti yang mana duluan. Usulan CPNS kita atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang disetujui kita siap laksankan,” imbuhnya.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO