BerandaNTBBapak dan Anak Ditangkap Saat Penggerebekan Narkoba di Karang Bagu

Bapak dan Anak Ditangkap Saat Penggerebekan Narkoba di Karang Bagu

Mataram (Suara NTB) – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB, Satresnarkoba Polresta Mataram, dan BNN NTB melakukan penggerebekan kasus narkoba di Kampung Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (9/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Samaradhana Elhaj, mengatakan, dua terduga pengedar yang berhasil diamankan berinisial S dan SG.

“Kami tadi melakukan penggerebekan di tiga lokasi. Selain menangkap S dan SG kami juga mengamankan 10 poket narkoba diduga sabu,” jelasnya.

Adapun 10 poket diduga sabu itu ditemukan aparat di pekarangan milik SG. terduga pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut di dekat kandang ayam miliknya dengan cara menguburnya di dalam tanah.

“Kami melakukan penindakan setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan proses transaksi jual beli narkoba di Kampung Karang Bagu,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan di rumah S, petugas menemukan 10 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 51,58 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, tabung kaca bekas pakai, pipet yang dimodifikasi menyerupai sekop, serta uang tunai Rp22,9 juta. Sementara itu, dari rumah SG, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp515 ribu.

Selain keduanya, petugas juga mendatangi rumah seorang anak S lainnya yang berinisial I. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti di lokasi tersebut.

Penggerebekan berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, mulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang telah dibawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku telah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

“Kegiatan ini termasuk antisipasi dalam pelaksanaan MotoGP, sekaligus kegiatan rutin yang ditingkatkan yang berkaitan dengan penyalahgunaan,” tandasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO