Mataram (Suara NTB) – Kalangan anggota wakil Rakyat di DPRD NTB sangat menyayangkan tidak masuknya aspirasi masyarakat yang sudah diusulkan melalui pokok-pokon pikiran (Pokir) pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2026 ini. Hal itu terjadi setelah ada supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu wakil ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya tidak menampik hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan pokir hingga menjadi nol pada APBD Perubahan 2026 ini merupakan bentuk kepatuhan dewan terhadap hasil supervisi KPK.
Ditegaskan Wirejaya bahwa pihaknya bekomitemen untuk mengawal tata kelola keuangan daerah secara transparan serta akuntabel. Untuk memastikan seluruh proses penganggaran berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, maka apapun yang menjadi masukan KPK akan ditindaklanjuti.
“Ini komitmen DPRD. Kita sudah terima dan tidak ada masalah. Ini bentuk komitmen kami untuk melaksanakan APBD dengan akuntabel dan sesuai seluruh peraturan. Kita tidak ingin setiap produk APBD yang dihasilkan ada yang melanggar aturan,” tegas Wirajaya.
Politisi Gerindra ini tidak memungkiri bahwa dalam pembahasan penganggaran sempat terjadi dinamika. Sebab Peniadaan dana Pokir juga diakui berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat program-program pokir selama ini menyasar langsung kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Namun demikian, pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan hukum di atas segalanya. Menurutnya, temuan atau catatan dari lembaga antirasuah harus dijadikan bahan evaluasi mendalam agar tidak ada lagi celah pelanggaran di masa mendatang.
“Kita pahami ini bisa melambat bertumbuhnya ekonomi, tetapi kita juga tidak ingin ada hal yang dilanggar. Ke depan ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar lebih baik lagi,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran mengenai tanggung jawab moral anggota dewan kepada para konstituen di daerah pemilihan (dapil). Wirajaya memastikan seluruh pimpinan dan anggota tentu akan memberikan pemahaman secara intensif kepada masyarakat.
“Kita akan bekerja keras menjelaskan kepada konstituen masing-masing bahwa ini adalah buah dari supervisi KPK. Kita harus tunduk dan taat terhadap apa yang sudah disepakati bersama KPK. Tahun depan akan kita perbaiki agar program aspirasi masyarakat bisa turun tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Demikian juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir. Menurutnya peniadaan pikir pada APBD perubahan 2026 ini menjadi keprihatinan mendalam pihaknya karena dampaknya langsung bersentuhan dengan masyarakat di akar rumput.
Pembatalan ini dinilai sangat sensitif mengingat seluruh anggota dewan telah turun ke masyarakat melakukan sosialisasi peraturan (sosper) maupun reses penjaringan aspirasi. Masyarakat tentu sudah menunggu aspirasinya akan turun.
“Yang menjadi beban sekarang itu kan hal-hal yang sudah terlanjur kita bicarakan dan janjikan di dalam sosper maupun reses. Sekarang tentu kita perlu menjawab itu semua ke masyarakat,” pungkasnya. (ndi)



