Mataram (Suara NTB) – Provinsi NTB dijadikan salah satu lumbung energi baru terbarukan untuk listrik tenaga surya. Pemerintah bahkan menetapkan, NTB dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 1,2 gigawat, atau setara dengan 1.200 megawatt (MW).
Program ini merupakan bagian dari target nasional pembangunan PLTS berkapasitas 100 GW yang dicanangkan pemerintah pusat dan ditargetkan rampung pada 2028.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengatakan PLN telah menyampaikan rencana pengembangan pembangkit energi surya tersebut kepada Gubernur NTB, Lalu. Muh. Iqbal. Pemprov NTB kini mulai menyiapkan dukungan, terutama dalam mengidentifikasi lokasi dan memastikan status lahan yang berpotensi digunakan untuk pembangunan pembangkit.
Ia menjelaskan, NTB menjadi salah satu daerah yang diproyeksikan berkontribusi dalam program nasional tersebut karena memiliki potensi radiasi matahari yang tinggi. Potensi ini dinilai dapat menjadi modal untuk memperbesar porsi energi bersih sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Menurut Samsudin, PLN telah menetapkan 29 titik yang perlu ditindaklanjuti untuk pengembangan energi surya di NTB. Titik-titik tersebut mencakup sejumlah lokasi, termasuk wilayah kepulauan kecil yang selama ini masih mengandalkan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
“PLTD yang selama ini menggunakan diesel akan diarahkan untuk beralih ke PLTS,” jelasnya.
Pengembangan itu tidak hanya diarahkan untuk menambah kapasitas pembangkit listrik, tetapi juga memperkuat pasokan energi di daerah yang belum terhubung dengan jaringan listrik utama.
Samsudin menyebut, meski memiliki potensi energi surya yang besar, Samsudin mengakui penyiapan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam merealisasikan rencana tersebut. Selain harus memiliki luasan yang memadai, lokasi pembangkit perlu memenuhi persyaratan teknis, termasuk kedekatan dengan gardu induk (GI) dan jaringan kelistrikan.
Karena itu, Pemprov NTB diminta membantu PLN berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengidentifikasi lokasi yang sesuai. Proses ini mencakup pemeriksaan status lahan, kepemilikan, serta kemungkinan pemanfaatannya untuk pembangunan pembangkit.
“Sekarang masih dalam proses identifikasi. Kami bersama PLN dan pemerintah kabupaten/kota akan mengecek lahannya, di mana lokasinya, bagaimana statusnya, dan siapa pemiliknya,” ujarnya.
Ia menilai tantangan penyediaan lahan dapat berbeda antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Ketersediaan lahan di Lombok relatif terbatas, sedangkan Sumbawa memiliki peluang pengembangan yang lebih luas. Namun, pembangunan di Sumbawa juga perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur jaringan listrik untuk menyalurkan energi yang dihasilkan.
Di sisi lain, pemanfaatan lahan harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Dengan demikian, penentuan lokasi tidak bisa hanya didasarkan pada ketersediaan lahan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan regulasi.
Samsudin mengatakan, penggunaan teknologi PLTS yang lebih efisien, termasuk kemungkinan pemasangan panel surya terapung, dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan. Teknologi tersebut memungkinkan pemanfaatan permukaan waduk atau bendungan tanpa harus sepenuhnya mengandalkan lahan daratan. (bul)



