Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mendorong desa-desa yang belum melengkapi syarat untuk pencairan dana bagi desa penerima program Desa Berdaya yang digulirkan Pemerintah Provinsi NTB. Sebanyak 131 desa masih belum menuntaskan persyaratan administrasi pencairan. Pemprov NTB tengah mengebut hambatan ini.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, melakukan rapat evaluasi, Rabu, 14 Oktober 2026 di Bappeda NTB.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan hambatan pencairan dana untuk Desa Berdaya ini menjadi perhatian utama dalam rapat.
Menurut Nelly, dari total 257 desa yang menjadi sasaran program Desa Berdaya tahun ini, sebanyak 94 desa telah menerima pencairan. Sementara itu, 33 kelurahan memiliki mekanisme penyaluran berbeda. Masih terdapat 131 desa yang perlu dipercepat proses pencairannya.
“Proposal mereka pada dasarnya sudah masuk dan direkomendasikan oleh dinas teknis. Sekarang yang menjadi kendala adalah proses pengusulan pencairan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ke BKAD, karena masih ada persyaratan administrasi keuangan yang belum dilengkapi desa, terutama di 131 desa ini,” jelas Nelly.
Ia menerangkan, setiap desa memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp300 juta. Dana tersebut dirancang untuk mendukung pemberdayaan masyarakat berdasarkan potensi unggulan masing-masing desa, terutama pengembangan sektor ekonomi produktif sebagaimana diusulkan desa dalam proposalnya.
Penggunaannya dapat diarahkan untuk mendukung potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, maupun kegiatan lain yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa. Pembangunan fisik juga dimungkinkan sepanjang menunjang tujuan pemberdayaan tersebut.
Nelly mengungkapkan, lambatnya pencairan tidak semata-mata disebabkan proses verifikasi teknis. Sejumlah desa belum menyerahkan kembali dokumen yang diperlukan, termasuk kuitansi dan persyaratan administrasi keuangan untuk pengajuan pencairan.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Di antaranya perubahan tema program yang diusulkan oleh desa. Lambatnya respons sejumlah kepala desa saat dihubungi, hingga situasi politik menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) di beberapa wilayah.
“Ada kepala desa yang cepat merespons, tetapi ada juga yang sudah berulang kali dihubungi melalui grup maupun secara langsung, namun tanggapannya lambat. Akibatnya, proses pengajuan pencairan ikut tertunda. Ada juga yang sedang momentumnya Pilkades, khawatirnya program kalau ditunggangi,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Wakil Gubernur Indah Damayanti Putri mengarahkan agar desa yang seluruh persyaratannya telah lengkap diprioritaskan terlebih dahulu. Sementara itu, desa yang masih menghadapi kendala administrasi akan didorong agar segera menuntaskan dokumennya.
Pendekatan ini diperlukan agar keterlambatan di sebagian desa tidak menghambat pelaksanaan program di desa lain yang sudah siap.
Pemprov NTB juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses pencairan. Rapat koordinasi lanjutan direncanakan pada akhir Oktober 2026 dengan mengundang sekretaris daerah dan kepala dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat dan desa di kabupaten/kota.
Bappeda bersama DPMD dan BKAD akan memetakan desa-desa yang masih terkendala, termasuk mengidentifikasi persoalan administrasi yang belum diselesaikan.
Jika hingga akhir Oktober masih terdapat desa yang belum menuntaskan persyaratan, pemerintah kabupaten/kota akan diminta terlibat lebih aktif dalam pendampingan.
Ia menegaskan, Pemprov NTB berupaya agar anggaran Desa Berdaya dapat dicairkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebelum tahun anggaran 2026 berakhir pada Desember mendatang.
Program Desa Berdaya mengalokasikan anggaran sekitar Rp77,1 miliar untuk 257 desa pada 2026. Dengan alokasi Rp300 juta per desa, program ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat, terutama ketika kemampuan fiskal daerah terbatas dan dukungan anggaran bagi desa menghadapi tekanan.
Nelly mengatakan, dana tersebut masuk sebagai pendapatan desa dan pemanfaatannya diarahkan untuk mengembangkan potensi lokal agar desa mampu meningkatkan produktivitas serta menciptakan sumber penghasilan bagi masyarakat.
Karena itu, percepatan pencairan perlu berjalan seiring dengan kesiapan desa dalam melaksanakan program. Pemerintah tidak hanya mengejar penyaluran anggaran, tetapi juga memastikan dana digunakan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menambahkan, evaluasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kita dorong sekarang adalah bagaimana anggaran ini bisa segera dicairkan, kemudian dilaksanakan dan dievaluasi. Tujuannya agar Desa Berdaya benar-benar memberikan dampak terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (bul)



