REALISASI pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) encapai 73 persen atau berkisar di angka Rp4,1 triliun hingga bulan Oktober 2026. Pendapatan itu bersumber dari pendapatan pajak, pendapatan retribusi, pendapatan transfer, pendapatan lain-lainnya yang sah, dan pendapatan lainnya.
Dengan rincian realisasi pajak daerah mencapai Rp1,3 triliun, retribusi daerah Rp597 miliar, pendapatan transfer Rp2 triliun. Selanjutnya pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (HPKDYP) mencapai Rp89 miliar, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD) mencapai Rp46 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (LLPD) mencapai Rp63 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy, mengatakan pihaknya optimis realisasi pendapatan NTB bisa menyentuh 100 persen hingga akhir 2026. Angka 73 persen tersebut, sebutnya setelah target pendapatan di APBD murni ditambah dengan target pendapatan di APBD Perubahan yang meningkat sekitar 1,08 persen. Jika kedua target pendapatan itu dipisahkan, realisasi pendapatan Pemprov NTB hingga triwulan ketiga mencapai 75 persen.
“Kalau kita lihat dari pendapatan murni, sebenarnya sudah bisa dibilang sesuai. Tapi ketika ditambah pendapatan di APBD perubahan, kan target kami naik lagi nih, sangat signifikan. Ada 100-an miliar di pajak daerah. Itu yang menyebabkan realisasinya turun lagi,” ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pada APBD Perubahan, target pendapatan NTB bertambah menjadi Rp5,683 miliar. Sementara, di APBD Murni target pendapatan NTB sekitar Rp5,622 miliar. Naik sekitar Rp60,6 miliar. Kenaikan ini menyebabkan persentase pendapatan NTB yang seharusnya 75 persen, menjadi 73 persen.
Pendapatan transfer menjadi target pendapatan tertinggi Pemprov NTB, yaitu mencapai Rp2,4 triliun. Kemudian disusul oleh pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB) dengan target Rp1,9 triliun. Dan pendapatan dari retribusi yang ditargetkan bisa mencapai Rp900 miliar. “Jadi tertinggi masih transfer, tapi untuk PAD-nya itu tertinggi di pajak daerah,” katanya.
Adapun dengan target pendapatan yang meningkat di APBD Perubahan, Zuhudy tetap optimis pihaknya bisa mencapai target tersebut. Apalagi, Pemprov NTB baru saja meresmikan Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Perda tersebut, terdapat kantong-kantong baru pendapatan NTB, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi. Pada sektor pajak, Pemprov baru saja menerapkan kebijakan pajak berkeadilan dengan menyesuaikan tarif pajak. Di antaranya kenaikan tarif khusus untuk kendaraan di atas 150 dan 1.500 CC, yakni dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Sementara, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 150 CC untuk sepeda motor, dan di bawah 1.500 CC untuk kendaraan roda empat, tarif PKB nya tetap yaitu 1,025 persen.
Dilakukan juga peningkatan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor khusus untuk penggunaan bahan baka pada sektor industri dan pertambangan, dengan tarit sebesar 7,5 persen. Sementara itu, penggunaan bahan bakar yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap dengan tarif lama sebesar 5 persen.
Begitupun dengan pendapatan yang bersumber dari retribusi, terdapat sumber baru seperti pendapatan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) yang ditargetkan mencapai Rp13 miliar dari iuran tiga blok tambang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Di samping itu, karena target pendapatan dari retribusi kemungkinan tidak mencapai target, Pemprov NTB memilih meningkatkan target pendapatan dari pajak agar target pendapatan tersebut bisa dicapai. “Jadi makanya di pajak sendiri itu ada peningkatan target 100 miliar lebih. Itu menutupi target yang kami tetapkan di retribusi yang kemungkinan bisa dibilang miss lah, miss perencanaan,” ucapnya.
Sebelumnya, pihaknya menargetkan nominal tinggi mencapai Rp111 miliar dari sektor retribusi. Namun, pada pelaksanaannya target tersebut diturunkan karena potensi pendapatan yang diharapkan dari tiga gili yaitu Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air tidak bisa terealisasi. Hal ini karena aset Pemprov di kawasan pariwisata tersebut masih berpolemik.
“Karena kami harapkan sebenarnya pendapatan dari tiga gili, potensi aset di tiga gili itu cukup bisa mendongkrak. Tetapi ternyata belum clear ya. Masalahnya belum clear, sehingga kami coba alihkan target pendapatannya ke pajak,” jelasnya. (era)



