BerandaNTBLOMBOK UTARATinjau Sempadan Pantai, Satpol PP KLU Identifikasi 160 Lebih Titik Pelanggaran

Tinjau Sempadan Pantai, Satpol PP KLU Identifikasi 160 Lebih Titik Pelanggaran

Tanjung (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengidentifikasi 160 lebih titik aktivitas fisik yang melanggar sempadan pantai di Gili Trawangans, KLU. Jumlah tersebut diketahui setelah tim penertiban melakukan identifikasi dan pemetaan.

Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra, SH., MH., kepada wartawan Rabu (14/10) mengungkapkan, pihaknya sudah menerjunkan personel guna memantau titik-titik yang masuk dalam radar penertiban. Personel Satpol PP dikerahkan untuk melihat dari dekat bangunan atau material yang melanggar sempadan pantai di Gili Trawangan, pada Selasa (13/10).

“Data terakhir pendataan mencapai sekitar 160 lebih bangunan yang melanggar sempadan pantai. Penertiban direncanakan sekitar November nanti, setelah tahapan penyusunan dan sosialisasi masterplan selesai,” ungkap Totok.

Ia menjelaskan, Pemda KLU melakukan penertiban sempadan pantai dalam rangka menjaga eksistensi dan kemanfaatan ruang publik untuk kepentingan umum. Langkah ini sekaligus merespons aduan terkait aktivitas usaha yang berpotensi mempersempit fungsi ruang milik umum.

Pemda berencana melakukan penertiban pada kisaran bulan November 2026, disesuaikan dengan berakhirnya high season tingkat kunjungan wisatawan ke tiga Gili.

Lebih lanjut, Totok menyatakan Pemda akan melakukan tahapan penertiban dengan memastikan adanya sosialisasi, serta selesainya penyusunan masterplan penataan sempadan pantai.

Dokumen tersebut, kata dia, memasuki tahap final penyusunan oleh OPD teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Perumahan (PUPR PKP).

“Untuk penertiban akan dilakukan melalui tahapan pemberian surat peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, pemilik bangunan akan diarahkan melakukan pembongkaran secara mandiri,” terangnya.

Totok menegaskan, penataan sempadan pantai di Gili Trawangan tidak semata-mata berfokus pada penertiban bangunan. Pemerintah daerah juga ingin memastikan kawasan pantai memiliki tata kelola yang jelas setelah penertiban dilaksanakan.

Selain bangunan, penataan juga akan mengarah pada penggunaan ruang publik (jalan lingkar) yang banyak digunakan sebagai area parkir sepeda, parkir cidomo, lokasi bongkar muat dan tempat sampah.

Di tengah rencana penertiban, pemerintah daerah juga menyiapkan konsep pemanfaatan sempadan pantai yang tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha, tetapi dengan batasan yang lebih jelas.

Dalam konsep masterplan tersebut, fasilitas yang diperbolehkan untuk menunjang aktivitas usaha di kawasan sempadan pantai direncanakan terbatas pada sunbed, meja, kursi, dan payung.

Pemanfaatan kawasan itu nantinya akan diatur melalui regulasi, termasuk kemungkinan penerapan retribusi yang dikelola pemerintah daerah. Pemerintah daerah berharap, melalui konsep penataan yang berkesinambungan, ruang publik khususnya sempadan pantai dan jalan lingkar benar-benar ramah untuk pengunjung yang datang ke tiga Gili. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN













VIDEO