Mataram (Suara NTB) – Istri terduga bandar narkoba Koko Erwin, Virda Virginia Pahlevi serta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (15/10/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para terdakwa.
Riesxo Nurrachmad mewakili jaksa penuntut umum dalam membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
“Jadi, perannya Hadi Sumarho Iskandar, Christina Aurelia, dan Virginia Pahlevi ini menerima uang dari Koko Erwin,” jelasnya usai sidang.
Para terdakwa diduga menerima aliran uang milyaran dari Koko Erwin. Mereka selanjutnya membeli sejumlah aset berupa kendaraan, gedung, dan tanah menggunakan uang itu.
“Ada beberapa tanah, bangunan, dan kendaraan yang dibeli,” tambahnya.
Riesxo mengaku, baik anak dan istri Koko Erwin mengetahui bahwa ia yang diberikan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkoba.
“Kalau untuk suruhan untuk membelanjakan uang tersebut saya kurang tahu pasti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penuntut umum mendakwa Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia dengan Pasal 137 huruf a atau huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sedangkan Virda Virginia Pahlevi didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 137 huruf a atau huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terpisah, para terdakwa resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026). (mit)



