Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa melakukan penindakan skala besar di dua titik lokasi berbeda yakni di Karang Cemes, Kelurahan Pekat dan di Unter Ketimis, Kelurahan Uma Sima, Kamis (15/10). Hasil penggerbekan itu disita 38 poket sabu siap edar. “Penindakan skala besar ini merupakan komitmen kami dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Sumbawa dan ini merupakan yang kelima kalinya kami lakukan,” kata Waka Polres Sumbawa, Kompol Didik Harianto, Jumat (16/10).
Operasi penindakan tersebut melibatkan 53 personel gabungan dari Satres narkoba serta personel BNNK Sumbawa. Di lokasi pertama, petugas mengamankan target operasi utama berinisial M (47) beserta empat orang lainnya.
Penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga di Lingkungan Surya Bakti. Merespons laporan itu, tim kemudian melakukan penggerebekan rumah di Lingkungan Surya Bakti RT 005 RW 008 Kelurahan Pekat dan mengamankan empat pria di lokasi berinisial M (47), MU (54), H (49), dan S (44).
“Hasil penggeledahan badan dan penggeledahan area rumah. Dari saku celana M, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp5.270.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba,” ucapnya.
Penyisiran berlanjut ke kamar M, tim menemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur, satu poket sabu di dalam lemari dan satu buah buku catatan penjualan. Total barang bukti disita sebanyak 26 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,46 gram serta uang tunai Rp5.270.000.
“Hasil interogasi singkat, M mengakui bahwa rumah tersebut milik R (40) yang diduga turut serta mengedarkan barang haram tersebut,” ucapnya.
Di lokasi penggerebekan kedua di Unter Ketimis,Kelurahan Uma Sima, petugas mengamankan tiga orang pemuda beserta 12 poket sabu. Ketiga terduga pelaku yang berstatus mahasiswa tersebut tidak bisa berkutik saat digerebek petugas gabungan di rumah kontrakan milik MD (22).
Turut diamankan bersama MD (22) yang diketahui merupakan warga Desa Empang Atas yakni P (21) dan MZ (23). Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, tim melanjutkan penyisiran mendalam ke seluruh sudut rumah kontrakan.
“Kamar milik MD petugas menemukan satu buah tas kecil warna hitam berisi 12 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,43 gram,” ujarnya.
Setelah diamankan, penyidik kemudian membawa 3 orang terduga pelaku ke Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Sumbawa untuk menjalani tes urine laboratorium medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ketiga terduga pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya masing-masing demi mewujudkan Sumbawa yang bersih dan bebas dari bahaya narkotika,” pintanya. (ils)



