BerandaNTBLOMBOK TIMURBenahi 36 Puskesmas, Dikes Lotim Perkuat Layanan Ramah Disabilitas

Benahi 36 Puskesmas, Dikes Lotim Perkuat Layanan Ramah Disabilitas

Selong (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen memperluas pelayanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di 36 puskesmas. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penguatan pendataan, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas secara bertahap.


Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjadikan Puskesmas Pringgabaya sebagai lokasi percontohan atau piloting pelayanan kesehatan ramah disabilitas melalui kerja sama Kementerian Kesehatan dan Wahana Visi Indonesia.


Pengembangan program tersebut diperkuat melalui kegiatan On the Job Training (OJT) yang berlangsung hingga Jumat (16/10/2026). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman, setara, dan sesuai dengan kebutuhan pasien penyandang disabilitas.


Seksi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Rujukan dan Penunjang Pelayanan, Ramdhoni Zuhro mengatakan, penetapan Puskesmas Pringgabaya sebagai lokasi percontohan menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih inklusif.


“Puskesmas memiliki peran penting karena pelayanan yang diberikan tidak hanya pengobatan, tetapi juga mencakup upaya promotif, preventif, dan rehabilitatif. Karena itu, pelayanan bagi penyandang disabilitas perlu dipersiapkan secara menyeluruh,” ujarnya.


Tenaga kesehatan dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda keterlambatan perkembangan dan kebutuhan khusus sejak usia dini. Dengan deteksi lebih awal, intervensi diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan disesuaikan dengan kondisi setiap anak.


Tahapan selanjutnya mencakup penerapan pembagian tugas pelayanan atau task sharing serta penguatan layanan rehabilitasi. Tenaga profesional, seperti fisioterapis, terapis wicara, dan terapis okupasi, diharapkan dapat mendampingi sekaligus berbagi pengetahuan dengan petugas puskesmas.


Rencana pendampingan juga mencakup penempatan tenaga terapis selama sekitar empat hingga enam bulan. Namun, realisasi penempatan dan dukungan program tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.


Kepala Dikes Lotim, H. Lalu Aries Fahrozi, mengatakan seluruh 36 puskesmas di Lotim berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.


Komitmen itu, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).


“Alhamdulillah, selama ini seluruh Puskesmas di Lotim berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif. Penyandang disabilitas dilayani seperti pasien umum, dengan pendampingan oleh petugas apabila dibutuhkan,” jelas Aries.


Dikes Lotim juga memperkuat pendataan penyandang disabilitas melalui program keluarga binaan di wilayah kerja puskesmas. Sejumlah puskesmas telah menerapkan alur prioritas tanpa antrean, menyediakan loket khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta memberikan pendampingan oleh petugas kesehatan.


Namun, masih terdapat kebutuhan fasilitas yang perlu dipenuhi. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama dan sedang kita intervensi secara bertahap,” tegas Aries.


Melalui Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK), termasuk pemanfaatan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pengadaan fasilitas penunjang diharapkan dapat dilakukan secara bertahap.


Dikes Lotim juga mendorong kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas, termasuk LIDI, agar pengalaman dan kebutuhan penyandang disabilitas menjadi pertimbangan dalam perbaikan layanan.


Selain infrastruktur, peningkatan kemampuan klinis tenaga kesehatan turut menjadi perhatian. Aries menekankan pentingnya perubahan pendekatan pelayanan, dari yang berlandaskan belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak.


Pengembangan layanan ramah disabilitas di Puskesmas Pringgabaya juga diarahkan pada pemanfaatan telekonseling dan tele-exercise untuk memperluas akses pelayanan kesehatan.


Dari sisi regulasi daerah, Lotim telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. (rus/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO