BerandaNTBSUMBAWADugaan Korupsi RSUD Sumbawa Dihentikan Sementara

Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Dihentikan Sementara

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menghentikan sementara penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa tahun 2023 senilai Rp 1,8 miliar.

“Statusnya baru dihentikan sementara, bukan ditutup. Jika ada bukti lain kasus itu sewaktu-waktu bisa kita buka kembali,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Ahmad Al Yuhri kepada wartawan, Selasa (20/10).

Menurutnya,alasan penghentian sementara dilakukan karena penyidik masih kesulitan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara. Pada kasus ini telah menjerat tersangka dr. Dede Hasan Basri berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi semestinya tidak ada kerugian negara.

Namun di dalam putusan majelis hakim tersangka yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat tetap dibebankan membayar kerugian keuangan Negara,sehingga penanganannya tetap sama dengan kasus yang ditangani sebelumnya.

“Sebenarnya besaran kerugian keuangan negara itu akan kita sidik di perkara yang kedua,sehingga kita kesulitan mencari nilai kerugian negara yang lain,” ucapnya.

Meski dari segi perbuatan merupakan dua hal yang berbeda seperti di perkara awal melanggar pasal 12e terkait suap dan gratifikasi dengan pasal 603-604 KUHP yang sebelumnya pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi. Penghentian ini juga sudah diekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Penyidikan atas kasus ini tetap bisa dibuka kembali, jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara selain dari nilai yang sudah divonis pengadilan tingkat pertama dan banding. Kasus ini juga sudah menjadi tunggakan selama tiga tahun sehingga harus dihentikan sementara sembari menunggu adanya alat bukti lainnya.

“Kasus ini sudah menjadi tunggakan sejak 3 tahun lalu karena terkendala kerugian keuangan negara. Supaya tidak berlarut kita hentikan sementara penanganannya,” ujarnya.

Sebelumnya, dr. Dede Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose pada tanggal 17 Desember 2025 setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Sebagai tersangka penyidik tidak melakukan penahanan lantaran yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1,5 miliar.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu, anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan auditor negara. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO