PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mendorong peralihan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD). Transformasi guna menekan anggaran pengadaan pencetakan dokumen fisik yang selama ini diduga membebani negara.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Administrator Data Kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) NTB, Lalu Tesa, mengatakan biaya produksi satu keping KTP fisik diperkirakan mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000.
Menurutnya, kebutuhan anggaran akan terus bertambah ketika masyarakat harus mengganti KTP akibat hilang atau mengalami perubahan domisili. Dengan penerapan IKD, ketergantungan terhadap dokumen fisik diharapkan berkurang sehingga potensi penghematan anggaran dapat mencapai triliunan rupiah.
“Layanan digital ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena warga tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen ke kantor Dukcapil. Aplikasi IKD telah dilengkapi fasilitas permohonan pelayanan administrasi kependudukan. Ke depannya, seluruh data kependudukan ini terintegrasi ke dalam Satu Data Indonesia yang menjadi fondasi penyatuan data nasional,” ujarnya di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa (20/10).
Di balik upaya digitalisasi tersebut, tingkat penggunaan IKD di NTB masih perlu ditingkatkan. Tesa menyebutkan, pemerintah pusat menetapkan target aktivasi sebesar 25 persen, sedangkan realisasi di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 5 persen. Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan persentase aktivasi tertinggi, yakni lebih dari 10 persen. Kota Mataram menyusul di posisi berikutnya.
Capaian kedua daerah itu tidak terlepas dari penunjukannya sebagai wilayah percontohan penerapan IKD. Program tersebut turut mendorong peningkatan minat masyarakat untuk mengaktifkan identitas digital, termasuk warga yang ingin memenuhi persyaratan terkait program bantuan sosial.
Ia menjelaskan, Kementerian Sosial telah memanfaatkan basis data kependudukan Dukcapil untuk mendukung pengembangan program perlindungan sosial. Integrasi data tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan informasi kependudukan dengan pelaksanaan program pemerintah.
Meski demikian, proses perluasan penggunaan IKD tidak dapat dilakukan sekaligus. Kesiapan masyarakat masih menjadi tantangan, terutama bagi warga yang belum mempunyai telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Karena itu, DPMD Dukcapil NTB memilih menerapkan aktivasi secara bertahap. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mendatangi kantor-kantor perangkat daerah untuk membantu pegawai negeri sipil (PNS) mengaktifkan IKD sebagai tahap awal penerapan. (era)



