Mataram (Suara NTB) – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atas putusan bebas terdakwa Baiq Mahyuniati. Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Barat itu sebelumnya divonis bebas dalam perkara korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penolakan kasasi itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Mataram. Putusan kasasi dikeluarkan pada Kamis 15 Oktober 2026.
“Tolak kasasi penuntut umum,” tulis amar putusan kasasi yang disidangkan oleh Hakim Ketua, Yanto serta Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori.
Atas penolakan tersebut, vonis bebas yang diputus pengadilan tingkat pertama tetap berlaku terhadap terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, Selasa (20/10/2026) mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
“Setelah kami menerima salinan putusannya, segera akan kami eksekusi,” katanya.
Sementara itu, Burhanudin selaku kuasa hukum Mahyuniati mengatakan, kliennya sedari awal memang tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga mempertanyakan keterkaitan kliennya dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang menjadi objek pidana tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari BPN Lobar dalam persidangan, tidak ditemukan keterkaitan langsung antara proses penerbitan sertifikat dengan kliennya.
Sebelumnya dalam vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Mataram, Mahyuniati divonis tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dapat dibebaskan dari penjara. Hakim juga meminta agar segala kemampuan, kedudukan, harkat martabat terdakwa dapat dipulihkan.
Selain Mahyuniati, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Desa Bagik Polak Amir Amrean, dan makelar tanah bernama Majli Azhar.
Amir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian mendapat vonis 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Majli Azhar divonis dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (mit)



