Mataram (Suara NTB) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di dua Sekolah Dasar (SD). Dugaan kekerasan dilakukan oleh oknum guru dan wali murid sekolah tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Sang Putu Gede, Selasa (20/10/2026) mengatakan, dua SD itu berada di Kota Mataram dan Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
“Satu masih penyelidikan yang di Lingsar, sedangkan yang di Mataram sudah naik penyidikan,” katanya.
Pada kasus SD di Mataram, terduga pelaku merupakan seorang oknum guru yang mengajar murid kelas 5 SD. Sedangkan pada kasus SD di Mataram, terlapor merupakan wali murid yang diduga melakukan kekerasan terhadap murid di sekolah tersebut.
Di kasus dugaan kekerasan di SD di Lingsar, polisi kini telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli. Visum terhadap korban juga telah dilakukan.
“Artinya proses perkara ini sudah bisa melakukan penetapan tersangka nantinya. Namun dalam prosesnya masih bertahap,” jelasnya.
Dugaan kekerasan yang dilakukan terlapor, lanjutnya berupa kekerasan verbal hingga fisik.
Penyidik saat ini masih membuka kemungkinan perkara selesai melalui jalur damai pada dua kasus ini. “Jika tidak ada Perdamaian kita akan lanjutkan ke proses selanjutnya,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengatakan, perkara ini bisa sampai ke pihak kepolisian karena perkara tidak dapat terselesaikan di tingkat instansi pendidikan.
“Penanganan tidak tuntas baik di sekolah maupun mungkin di Dinas Pendidikan,” bebernya.
Di kasus dugaan kekerasan murid SD di Mataram, pihak korban dan terduga pelaku awalnya telah sepakat berdamai. Namun, terduga pelaku enggan menandatangani surat mediasi.
Setelah kesepakatan mediasi tidak tercapai, terlapor malah mengancam akan melakukan somasi atas pencemaran nama baik kepada korban.
“Akhirnya kami sarankan diproses saja nanti di kepolisian. Nanti di kepolisian kan ada proses untuk juga dilakukan proses mediasi lagi,” tuturnya.
Sedangkan kasus di Lingsar, korban memang sudah lapor ke polisi sejak awal. Tetapi ada juga upaya mediasi lewat Dinas Pendidikan.
“Namun diduga sepertinya malah menyudutkan korban sehingga kemudian korban. Sehingga kasus terus berproses di polisi,” tutupnya. (mit)



