PEMPROV NTB berjanji menuntaskan kasus sengketa lahan puluhan tahun antara warga Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen, Batukliang, Lombok Tengah. Konflik lahan itu terjadi di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenanga seluas kurang lebih 364,32 hektare yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dalam upaya penuntasannya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan hearing bersama dengan masyarakat desa serta para pemangku kebijakan, termasuk perwakilan ATR/BPN pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, negosiasi persentase pembagian lahan disepakati mencapai 88 persen atau seluas 229 hektare untuk dikelola oleh masyarakat.
“Ada persoalan sejarahnya juga di sini. Yang jelas kalau solusi hukum, sudah nggak mungkin ditempuh. Pasti akan berkepanjangan, bertahun-tahun, mahal, dan melelahkan. Maka kita cari solusi melalui proses mediasi,” ujarnya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain membahas pembagian lahan, pemerintah juga mengidentifikasi kawasan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Kawasan daerah aliran sungai, mata air, daerah tangkapan air (catchment area), serta hutan menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum redistribusi dilakukan.
Ia menegaskan, perlindungan kawasan tersebut penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas, terutama dalam menjaga ketersediaan air bersih dan kelestarian lingkungan.
“Harapan kita tahun ini selesai. Ini kan salah satu janji politik saya juga untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur WALHI NTB sekaligus pendamping warga, Amri Nuryadin, membenarkan bahwa skema pembagian lahan eks HGU PT Tresno Kenangan telah disepakati oleh BPN, Pemprov NTB, dan warga penggarap.
“Jadi 88 persen dikelola warga dari 262 hektare setelah dibagi untuk jalan, DAS, dan wilayah konservasi. Jadi totalnya ada 229 hektare diserahkan ke rakyat,” terangnya.
Amri merincikan, lahan di Desa Karangsidemen yang dibagikan mencapai 127 hektare untuk 520 KK penggarap. Sedangkan di Desa Lantan mencapai 103 hektare untuk 401 KK penggarap. Total terdapat 921 KK yang menerima manfaat.
“Sementara 62 hektare dialokasikan untuk lahan konservasi, 8,9 hektare untuk pengembangan jalan, serta pengamanan di 9 titik mata air,” paparnya.
Untuk mencegah alih fungsi dan jual beli lahan pasca-redistribusi, warga menyepakati skema penggunaan Hak Pakai terlebih dahulu. “Kenapa Hak Pakai? Untuk menghindari lahan diperjualbelikan sesuai saran BPN. Nanti setelah 10 tahun, baru bisa diajukan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” pungkasnya. (era)



