PEMBEBASAN lahan megaproyek port to port Lembar-Kayangan ditolak masyarakat. Lewat media sosial, masyarakat ramai-ramai menolak rencana pembangunan bypass yang melewati kampung mereka. Salah satunya yaitu warga Dusun Sepakat dan Sepakat Timur, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang secara serentak menolak bypass melewati dusun mereka.
Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan kepala dusun, tokoh agama, tokoh adat tokoh pemuda, dan masyarakat setempat pada 19 Oktober 2026. Warga menilai sosialisasi pembanqunan masih minim, sementara masyarakat yang berpotensi terdampak langsung merasa belum dilibatkan secara langsung.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengatakan akan memberi pengertian kepada masyarakat berkaitan dengan kekhawatiran pembebasan lahan tersebut. “Tidak apa-apa, nanti pada saatnya kita akan sampaikan ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (21/10).
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melaksanakan konsultasi publik di Kabupaten Lombok Timur berkaitan dengan pembebasan lahan bypass. Menurutnya, banyak masyarakat menyetujui perihal rencana kawasan pembebasan lahan tersebut.
“Secara umum masyarakat mendukung. Jalurnya ada yang lewat yang dulu, ada juga misalnya mungkin harus sedikit bergeser dari rencana dulu,” lanjutnya.
Pergeseran jalur ini, katanya mempertimbangkan beberapa fasilitas publik yang ada di sekitar jalan yang tidak mungkin untuk dipindahkan. Misalnya SPBU, membutuhkan biaya yang cukup besar apabila memaksakan memindahkan stasiun pengisian bahan bakar umum itu demi membuka jalur bypass.
Adapun kini, proses pembebasan lahan untuk pembangunan bypass masih berada pada tahap awal. Saat ini, tahapan yang tengah berjalan adalah survei untuk penentuan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT), yang pelaksanaannya bergantung pada kepastian trase atau jalur yang akan dilalui proyek tersebut.
“Trasenya saat ini masih dalam tahap perencanaan, finalisasi sampai Desember. Jadi runtutannya seperti itu,” katanya.
Setelah trase ditetapkan, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen pengadaan tanah. Selanjutnya, dilakukan penilaian atau appraisal terhadap lahan yang terdampak sebagai bagian dari tahapan sebelum pembebasan lahan dilaksanakan secara bertahap.
Terkait identifikasi kepemilikan lahan yang akan terdampak pembangunan bypass, Jaya mengaku pemilik lahan dapat diketahui melalui proses survei. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi terkait pembebasan lahan tersebut. “Kalau ketemu, insyaallah ketemu. Namanya orang survei pasti ketemu, tapi belum ada ikatan apa-apa,” ungkapnya.
Pemprov NTB mengalokasikan Rp13 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan port to port Lembar-Kayangan. Nominal senilai itu untuk pembebasan lahan sepanjang lima kilometer yang akan dilakukan tahun ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, Pemprov mengalokasikan belasan miliar di APBD Perubahan.
“Nanti kalau jadi proyek itu kan bisa loss jalannya,” ujarnya belum lama ini.
Pembebasan lahan ini, lanjutnya setelah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB menyelesaikan feasibility study (FS) atau studi kelayakan mega proyek yang akan menelan anggaran triliunan rupiah itu.
Menurutnya, meski nantinya proyek ini akan didanai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan total anggaran mencapai Rp3,5 triliun. Pemprov NTB, selaku pemerintah daerah dinilai wajib mendukung guna memudahkan konektivitas antar daerah di NTB.
“Kita harus dukung itu. Sehingga bisa mempercepat konektivitas. Itu masuk di konektivitas pembangun infrastruktur jalan,” katanya. (era)



